TRENGGALEK, NUSANTARAPOS, – Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2023 telah selesai. Hasil dari pembahasan pansus, alhasil ada tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintahan daerah dalam LKPj yang telah disampaikan.
Catatan atas rekomendasi LKPJ tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipimpin langsung oleh Samsul Anam Ketua DPRD trenggalek dan didampingi Wakil Ketua DPRD Doding Rahmadi serta Arik Sri Wahyuni. Juga turut hadir Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.
Doding Rahmadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai rapat menyampaikan bahwa LKPj Bupati tahun 2023 dibuat mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.
“Undang-Undang tersebut tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Doding, Rabu (17/4/2024).
Doding juga menerangkan bahwa, teknis penyusunan LKPj Bupati ini sudah berpedoman Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan, yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan.
“Pelaksanaan penyelenggaraan Pemkab sudah sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD,” terangnya.
Dalam APBD sudah tercermin untuk mewujudkan masyarakat Trenggalek yang religius, mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan dibidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
Atas rekomendasi-rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati sendiri tercatat tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dalam garis besar catatan pertama dimana ada capaian ekonomi makro dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang sudah baik dan perlu di maksimalkan.
“Selain itu ada 15 visi misi daerah dimana ada 9 indikator yang sudah maksimal dan 6 indikator yang belum maksimal,” ungkapnya.
Rekomendasi ketiga diimbuhkan Doding tentang keuangan dimana perlu memaksimalkan bantuan anggaran dari pusat. Karena ada pola berbeda misal yang sudah terjadi dalam perbaikan jalan ngampon – ngantru.
Maka pemkab harus bisa meningkatkan anggaran insentif dari pusat untuk memajukan pembangunan daerah. Semua catatan itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam proses berjalannya pemerintah kedepan. (ADV)