MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, TII: Terus Lakukan Pengawasan

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Nusantarapos.co.id. Jakarta – MK menolak gugatan sengketa pilpres 2024? Itu tentu menjadi titik balik. Memastikan pengawasan terus berjalan adalah langkah penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

Menurut Felia Primaresti, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute (TII) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Penting untuk terus melanjutkan pengawasan terhadap proses politik, meskipun gugatan telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah langkah krusial dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrati,” ucapnya.

Felia mengajak masyarakat untuk mengontrol reaksi terhadap putusan MK ini dengan bijaksana dan damai. Menjaga ketenangan dan mengedepankan dialog konstruktif akan membantu menjaga stabilitas dan kedamaian dalam masyarakat.

Felia menekankan pentingnya sikap legowo dari masyarakat Indonesia untuk menerima hasil putusan MK.

Namun, dia juga menekankan perlunya terus melakukan pengawasan dan mengingatkan pemerintah untuk menepati janji-janji yang telah diutarakan selama kampanye oleh Prabowo-Gibran.

Felia menambahkan, menjaga stabilitas politik pasca-putusan MK adalah kunci untuk memastikan kelancaran pembangunan dan keberlanjutan pemerintahan.

“Apa yang terjadi selama Pilpres dan Pileg kemarin perlu jadi pembelajaran untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum, serta demokrasi Indonesia ke depan,” ujarnya dalam rilis resminya. Senin (22/4/2024).

Selain itu menurutnya, melihat konteks sejarah di mana perselisihan hasil pemilihan umum selalu mencuat terkait kecurangan, sebagai masyarakat sipil, tugas kita adalah terus mendorong perbaikan regulasi dan produk hukum yang dapat mencegah kecurangan.

Dengan melakukan ini, kita dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan menjaga integritas pemilu di masa depan.

Sambungnya. dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan Muhaimin Iskandar, politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengajukan gugatan sengketa terhadap hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan adanya dugaan pelanggaran yang signifikan selama proses pemilihan yang mereka klaim dapat memengaruhi hasil akhir.

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim pelanggaran yang dilakukan selama proses pemilihan.

Pentingnya bukti yang kuat dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa politik.

Mahkamah menegaskan bahwa Pilpres 2024 telah dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasca putusan ini Felia menyebut, agar pihak pemohon juga dapat menerima dan menghormati keputusan MK demi kepentingan bersama dalam memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

Felia menekankan pentingnya agar pihak pemohon juga dapat menerima dan menghormati keputusan MK demi kepentingan bersama dalam memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

Pasca putusan MK juga dapat mendorong para pemohon untuk meningkatkan pengawasan dan kritik, serta memberikan masukan kepada pemenang pemilu untuk memastikan proses politik yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

Lanjutnya lagi, pentingnya bagi semua pihak untuk menunjukkan kedewasaan politik dan kembali fokus pada pembangunan serta pelayanan kepada rakyat. Di tengah dinamika politik pasca-Pilpres, kolaborasi antara pemerintah, oposisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menghadapi tantangan dan mewujudkan visi bersama bagi Indonesia yang lebih baik.

The Indonesian Institute pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap aktif dan kritis dalam mengawasi pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Partisipasi aktif dalam proses demokrasi bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara untuk memastikan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, The Indonesian Institute juga mendorong agar semua pilar demokrasi dan jajarannya juga berkomitmen untuk menjalankan fungsinya secara berintegritas dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Diakhir narasi, Felia mengatakan bahwa dengan saling menghormati perbedaan pendapat dan bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama, kita dapat membangun fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia. *(Guffe).