JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah memutuskan bahwa pasangan 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil presiden RI. Mereka hanya tinggal menunggu dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, juga ketua forum Dekan Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se Indonesia dan ketua Dewan Pakar masyarakat kebijakan publik Indonesia, Andy Fefta Wijaya mengapresiasi dan memberikan penghormatan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan sengketa pilpres yang diajukan oleh pihak 01 dan 03, dimana tuntutan yang disampaikan tersebut telah ditolak.
Andi Fefta Wijaya, Selasa (23/4/24) mengatakan, “MK sudah mengambil keputusan dan sikap dan ini juga harus kita hormati setinggi tingginya karena MK adalah lembaga tinggi negara dan merupakan pilar hukum yang ada di negara kita. Kita percaya bahwa sebagai penjaga konstitusi kita, karena Mahkamah Konstitusi ini menjamin agar konstitusi kita, Undang-Undang Dasar dapat terlaksana secara optimal.”
Menurut dia, MK yang sebagai penjaga terakhir ini mengambil peran yang sangat penting di dalam gugatan yang cukup bersejarah dimana masyarakat atau rakyat Indonesia juga memberikan koridor demokrasi yang cukup adil karena di satu sisi ada chek and balance. “Kita ambil hikmahnya bahwa apa yang dilakukan dari pihak penggugat ini juga merupakan langkah-langkah yang baik untuk pembelajaran demokrasi kita. Jadi kita juga memberikan apresiasi bagi para penggugat yang dalam hal ini menuntut bagaimana hasil pilpres itu agar dibatalkan tetapi ternyata ditolak oleh MK,” terangnya.
Dengan adanya pembelajaran ini lanjutnya, bahwa semua dijamin hak-haknya di Mahkamah Konstitusi, dimana MK mengambil tugas yang sangat spesifik dan tidak sembarangan. “ Mahkamah Konstitusi mengambil tugas yang sangat spesisfik, jadi tidak sembarangan. Bahkan di dalam laporan itu disampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi ini bukan keranjang sampah yang setiap atau semua problem itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Tak lupa Andi Fefta Wijaya berharap semua pihak seharusnya berbesar hati dengan menerima keputusan yang telah dilaksanakan serta menghormati yang kalah ataupun yang menang. Meski demikian, ke depan nanti ada kepastian hukum dan ketertiban hukum untuk menjamin keberlanjutan negara 5 tahun ke depan.
“Jadi istilahnya dalam kebijakan publik itu setelah keputusan diambil, administrasi berjalan untuk mengelola negara ini yang nanti akan diemban oleh pasangan 02 ini, Pak B.S. dan Pak Gibran ini, untuk 5 tahun ke depan. Adminstrasi akan membuktikan apakah visi misi yang dijanjikan oleh pasangan 02 ini bisa terlaksana dengan optimal,” urainya.
Setelah Prabowo Subianto dan Gibran nanti dirsemikan menjadi presiden, Andi berharap pasangan 02 ini dapat mengayomi semua pihak, sehingga sudah tidak terkotak-kotak ataupun tersekat-sekat lagi.
“Ya, jadi biasakan sikap negarawan bagi para politisi, baik yang kalah dan menang, itu menerima dengan lapang dada, menerima dengan senyum lebar, karena ini merupakan bagian daripada politik demokrasi yang ada di negara kita, sehingga sikap negarawan itu adalah sifat yang lapang dada dan menerima apapun keputusan yang ada. Dan insyaallah ini akan menjamin keberlangsungan negara kita ini. Ke depan kita, baik masyarakat yang menggunakan hak pilihnya ataupun tidak, baik yang memilih 01, 02, 03, masih mari kita bersama-sama mengisi pembangunan negeri ini, karena kita membutuhkan sumbangsih dari semuanya untuk kebesaran daripada negara ini,” pungkasnya. (*)