TRENGGALEK, NUSANTARAPOS,- Pemerintah Desa diharapkan mampu memberikan stabilitas yang baik. Hal itu dikarenakan adanya persetujuan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Pada Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi delapan tahun sudah disetujui.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dalam hal ini berharap bahwa dapat menciptakan situasi yang stabil karena desa menjadi garda terdepan pemerintahan.
“Sesuai amanat undang-undang, kades dapat menjabat dari sebelumnya enam menjadi delapan tahun dan dapat menjabat dua periode,” kata Guswanto, Senin (29/4/2024).
Guswanto juga berpesan Desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun harus mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.
Tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik, namun secara tradisi, adat istiadat, dan budaya. Sehingga, kehadiran Pemerintah Desa sangat penting untuk membumikan nilai-nilai Pancasila secara nyata ditengah masyarakat.
“Sebab dari desa-lah sumber segala macam kebudayaan, adat, tradisi, serta kepribadian bangsa kita terbentuk,” kata Guswanto.
Maka pihaknya memandang, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilihan menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.
Untuk mendukung stabilitas inilah, ia rasa dibutuhkan perpanjangan masa jabatan. Mengingat pembinaan ideologi dan budaya adalah salah satu faktor utama, disamping sektor ekonomi, sosial, dan infrastruktur.
“Kita ingin kepala desa melalui perpanjangan masa jabatan kepala desa inilah menjadi solusi percepatan pembangunan,” pintanya.
Diimbuhkan Guswanto, untuk kepala desa yang masa jabatan habis di tahun 2025, akan otomatis diperpanjang dengan tambahan masa jabatan dua tahun. Sesuai dengan amanah Undang-Undang yang telah disetujui. (ADV)