Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat?

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.IDSejumlah masyarakat Sipil mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Intinya pemohon mendesak agar Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar segera dilantik.

Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, sejumlah dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.

Bahkan pemohon meminta MK membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden terpilih harus sudah dilantik.

Apakah permohonan Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat ini bisa terwujud. Dan hal apa yang mendasari dilakukan percepatan pelantikannya.

“Setahu saya Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Tidak ada yang menyatakan dipercepat, ” ungkap DMuhammad Qodari, Founder Indo Barometer dalam acara Diskusi Publik berjudul Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat?’ yang diadakan oleh Indonesia Political Forum di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Sementara itu, Imelda Sari, Wasekjen Partai Demokrat mengungkapkan tidak ada perubahan waktu pemilihan.

“Sepanjang yang saya ikuti saya memperhatikan tidak ada perubahan waktu pemilihan. Ini kan perubahan dari waktu pemilihan dari April ke Februari, ” jelasnya.

Imelda juga menjelaskan mengenai salah satu program unggulan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo- Gibran mengenai makan siang gratis.

“Program makan siang gratis sudah melewati pengajian, saya kira APBN nya juga sudah dipikirkan bahwa anggaran makan siang gratis itu sudah ada kajian yang terkait utk program 2025,” tutur mantan wartawan tersebut.

Sebelumnya Audrey Tankudung mengatakan MK merupakan benteng terakhir konstitusi negara yang harus diselamatkan, dari putusan-putusan bermasalah. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dianggap terlalu lama jika harus menunggu selama 6 bulan sejak pengumuman KPU.

“Hal inilah yang mendasari pendaftaran uji materi terhadap UU Pemilu No. 7 tahun 2017 Bab XII pasal 317 ayat 1 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh tiga orang warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Selain Audrey, pemohon uji materi ini juga dimohonkan oleh Rudi Andries, S.T., MBA, Desy Natalia Kristanty, S.H., Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si, Dr. Meity Anita Lingkani, MBA. Sementara sebagai kuasa pemohon adalah Daniel Edward Tangkau, S.H.