NUSANTARAPOS, JAKARTA – Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, sering menjadi sorotan dunia dalam hal praktik politik dan demokrasi. Pengamat politik baik dari dalam maupun luar negeri memantau perkembangan demokrasi di Indonesia, terutama menjelang dan selama pemilu.
Berikut beberapa aspek yang menjadi perhatian utama antara lain adalah Pemilu yang Adil dan Transparan, Kebebasan Pers dan Berpendapat. Peran dan Kekuatan Lembaga Negara, Partisipasi Masyarakat Sipil, Isu HAM dan Minoritas serta Korupsi dan Akuntabilitas Pemerintah.
Secara keseluruhan, pengamatan global terhadap praktik politik dan demokrasi di Indonesia bertujuan untuk mendukung dan mendorong proses demokratisasi yang lebih baik, transparan, dan inklusif.
Dengan perhatian dunia internasional, diharapkan Indonesia dapat terus memperbaiki sistem demokrasi yang ada demi kesejahteraan seluruh rakyatnya.
Pernyataan Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), menyoroti bagaimana praktik hukum di Indonesia berdampak signifikan pada kualitas demokrasi dan bagaimana hal ini direfleksikan dalam indeks demokrasi yang diterbitkan oleh lembaga internasional seperti Freedom House.
Secara keseluruhan, praktik hukum yang baik adalah bagian integral dari demokrasi yang sehat dan berfungsi, serta memainkan peran penting dalam bagaimana negara tersebut dilihat di panggung global.
Dengan perbaikan dalam sistem hukum dan penegakan yang konsisten, Indonesia dapat memperbaiki indeks demokrasinya dan memperkuat hubungannya dengan negara lain.
Pernyataan Christina Clarissa Intania dalam acara The Indonesian Forum ke-108 menyoroti dampak dari kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap penilaian hak politik Indonesia dalam indeks demokrasi yang dikeluarkan oleh Freedom House.
Beberapa poin kunci dari pernyataan tersebut adalah Pelanggaran Etik dalam Lembaga Yudikatif, Dampak pada Hak Politik. Penurunan Indeks Demokrasi,
Persepsi Internasional serta Pentingnya Reformasi.
Dengan demikian, pernyataan Christina Clarissa Intania menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam sistem hukum untuk memastikan hak politik dan demokrasi yang sehat, serta untuk menjaga reputasi Indonesia di mata internasional.
Christina Clarissa Intania mengingatkan bahwa praktik demokrasi dan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi perhatian domestik, tetapi juga dipantau oleh negara-negara lain.
Berikut beberapa poin yang dapat diambil dari pernyataannya adalah Pengawasan Internasional, Reputasi dan Hubungan Diplomatik, Dampak pada Indeks Demokrasi,
Akuntabilitas dan Reformasi.
Christina menekankan bahwa tindakan dan keputusan dalam negeri memiliki implikasi yang lebih luas dan penting bagi Indonesia untuk terus memperbaiki dan menjaga praktik demokrasi dan hukumnya agar tetap mendapat pengakuan positif dari komunitas internasional. Dalam keterangannya hari.
Sementara, Andrew Mantong Peneliti Departemen Hubungan Internasional di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), menyoroti beberapa aspek penting tentang bagaimana praktik politik dan demokrasi di Indonesia mempengaruhi kerjasama internasional dan investasi asing.
Berikut adalah poin-poin kunci dari pernyataannya: Ambiguitas Demokrasi sebagai Tolak Ukur. Perlindungan Kebebasan Individu dan HAM, Pengaruh pada Investasi Asing, Stabilitas Politik serta Reputasi Internasional.
Secara keseluruhan, pernyataan Andrew Mantong menekankan bahwa meskipun demokrasi bisa menjadi tolak ukur yang ambigu, kualitas demokrasi dalam negeri, terutama dalam hal perlindungan kebebasan individu dan HAM, adalah faktor penting yang mempengaruhi keputusan negara lain untuk bekerja sama dan berinvestasi di Indonesia.
Pernyataan Andrew Mantong menggarisbawahi pentingnya pembenahan praktik demokrasi dan hukum di Indonesia untuk memperluas peluang kerjasama internasional, khususnya dalam hal investasi.
Sementara itu Hemi Lavour Febrinandez, Associate Firma Themis Indonesia sekaligus Peneliti Yayasan Dewi Keadilan Indonesia juga menekankan bahwa praktik hukum dalam negeri masih problematik tidak hanya di pembentukannya yang tidak transparan dan partisipatif, tetapi juga pengujiannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang menguji undang-undang masih ada yang tidak dilaksanakan.
Hemi mendorong penggunaan metode ROCCIPI yaitu; Rule (Aturan), Opportunity (Kesempatan), Capacity (Kapasitas), Communication (Komunikasi), Interest (Kepentingan), Process (Proses), serta Ideology (Ideologi).
Dalam pembentukan peraturan perundang undangan untuk memastikan bahwa draf naskah akademik dan rancangan undang-undang yang dihasilkan melalui proses yang komprehensif dan transparan. (Guffe)