NusantaraPos – Operasi Patuh Telabang 2018, Polda Kalimantan Tengah hari ini menindak tegas 47 pelanggar pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK lengkap.
Pengemudi yang ditilang harus berurusan dengan pihak berwajib, karena pada saat pelaksanaan razia tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kendaraan.
“Memang benar pada saat kami TNI, Polri menyelenggarakan razia, setidaknya ada 47 pengendara yang harus di amankan,” kata Dirlantas polda kalteng Kombes Pol Eko Waluyo melalui Kabag Bin Ops AKBP Tri Agung Widiantoro saat jumpa pers di Jalan Tjilik Riwut km 5, Palangkaraya, Selasa (08/05/2018) pukul 10.00 WIB.
Menurutnya dari sejumlah pelanggaran tersebut, pelanggar paling banyak di temukan adalah STNK yang di bawa sudah mati yaitu sebanyak 21 kendaraan.
“Kemudian, 9 orang tidak dapat menunjukkan SIM beserta 17 kendaraan harus kita bawa ke kantor kerena tidak memiliki SIM dan STNK,” tegasnya. (RMT)