Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap handphone dan sejumlah berkas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan. Saat Hasto diperiksa pada Senin (10/6) lalu.
Menanggapi hal itu Pengamat hukum sekaligus Kordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK atas penyitaan handphone (HP) Hasto Kristiyanto dalam hal ini sekjen PDIP, itu sudah tepat menurut hukum.
“Karena kenapa? Sebab yang namanya penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri baru dilakukan penyitaan. Sebab keadaan-keadaan tertentu dan mendesak yang sifatnya sangat urgent, KPK atau polisi dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu, hal diatur dalam pasal 38 ayat 2 KUHAP,” ucap Suhadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/6).
Suhadi menjelaskan, jadi atas dasar itu KPK dinilainya tak menyalahi aturan sepanjang penyitaannya berlandaskan kepada keadaan-keadaan yang terjadi pada waktu itu.
“Misalnya ada surat penyitaan terus juga ada dokumen lainnya. Karena sepanjang ada dugaan untuk itu, kan boleh untuk diamankan barang-barang yang diduga ada temuan tentang suatu tindak pidana. Namun sekali lagi untuk memenuhi prosedur hukum penyitaan yang sudah dilakukan itu harus dilaporkan ke ketua pengadilan negeri di wilayah hukumnya, karena dasar hukumnya demikian,” jelas Suhdi.
Dirinya pun menyindir Hasto yang mengatakan jika penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan sebagainya. Dia justru meminta Hasto untuk lebih dulu memahami Hukum acara, bukan asal tuduh.
“Jadi kalau ada orang yang bilang penyitaan tersebut tidak sah dan sebagainya, belajar dulu dong hukum acaranya jangan main asal ngomong karena aturan baku hukum acara ya seperti itu. Dalam keadaan mendesak boleh dan sah dilakukan, tapi hasil penyitaan yang belum dilengkapi ijin dari pengadilan negeri harus dimohonkan dan aturannya bisa dilakukan belakangan,” tegasnya lagi.
Suhadi menilai, KPK melakukan penyitaan pastinya bukan tanpa alasan, dirinya menduga KPK menyita barang milik Hasto dikarenakan diduga barang tersebut ada data atau keadaan tertentu yang mempunyai dampak hukum.
“Misalnya disitu ada percakapan baik melalui sambungan telepon ataupun whatsapp dan sebagainya sehingga itu yang akan diperiksa dan bahan-bahan itu diperlukan untuk kelengkapan penyidikan. Lagian kalau tidak terbukti pasti akan dikembalikan lagi kok, kenapa sih jadi kebakaran jenggot,” ucapnya heran.
Lebih lanjut, usai menyita handphone milik Hasto, KPK menjamin bahwa dalam waktu dekat akan ada penangkapan karena lokasi Harun Masiku sudah diketahui.
“Artinya dugaan saya, melalui HP itu sangat besar menjadi petunjuk dimana keberadaan Harun Masiku itu berada dan barangkali Hasto tahu,” tutup Suhadi.
Ketika ditanya apabila Hasto terlibat dalam pelarian Harun Masiku, apakah Hasto dapat dijerat pasal pidana.”Dapat,” ucapnya sambil melanjutkan,”menyembunyikan orang yang sedang terkena pidana merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dijerat pasal 221 ayat 1 KUHP,” imbuhnya.