Pencuri 18 Jam Tangan Mewah Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Kurungan

Jakarta, Nusantarapos – Polisi berhasil meringkus tersangka pencuri 18 jam tangan mewah di toko Prestigetime, Ruko La Rivera No. 9 bilangan PIK 2, Kosambi, Tangerang pada Sabtu (8/6/2024) lalu sekitar pukul 14.27 WIB.

Dia ditangkap pada 11 Juni 2024 bersama barang bukti 12 unit jam tangan mewah hasil curian.

“Setelah dilakukan pengembangan, sisa 6 jam tangan lagi berada di tersangka lain, yaitu MAA, DK, dan TFZ yang berperan sebagai penadah,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya saat jumpa pers di Mapolda Metro, Jumat (14/5/2024).

Nilai 18 jam tangan mewah tesebut mencapai Rp 12,85 Miliar. Wira juga menyatakan, bahwa sebelumnya tersangka HK pernah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali, pada 8 Mei dan 25 Mei 2024 untuk mengecek situasi lokasi dan menyelidiki jumlah karyawan yang bekerja di toko tersebut. Pada saat itu HK berpura-pura menjadi calon pembeli.

Kemudian dia melancarkan aksinya pada Sabtu 8 Juni 2024. Kronologisnya, saat mengetahui toko di lantai 1 sepi, tersangka HK menondongkan pisau kepada 2 karyawan. HK menyuruh karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room. Dia juga mengambil handphone milik karyawan, kemudian menyingkap karyawan dengan kabel ties. Lalu kedua karyawan dikunci di dalam toilet.

Tidak lama berselang, satu orang karyawan lainnya masuk ke dalam Toko Prestigetime untuk mengantarkan minuman. Melihat karyawan yang baru masuk, tersangka HK langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut dan memaksanya masuk ke dalam Fitting Room dan mengikat tangannya dengan menggunakan Kabel Ties.

Selanjutnya, tersangka mengecek ke lantai 2 toko dan melihat ada seorang karyawan perempuan. Dia merampas handphone karyawan tersebut dan memaksa untuk membuka laci penyimpanan jam tangan.

“Tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah dan dimasukan ke kantong yang disiapkan. Kemudian, tersangka memasukan karyawan perempuan tersebut ke kamar mandi bersama karyawan lainnya. Setelahnya, tersangka HK mengunci kamar mandi dari luar dan melarikan diri membawa hasil kejahatan,” papar Kombes Wira.

Atas perbuatannya, tersangka HK dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana 9 tahun. Sementara tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan. (Arie)