Sekum INI Agung Iriantoro Bolehkan Notaris Miliki Medsos Selama Mematuhi Aturan

Di tengah kesibukan yang luar biasa, Agung Iriantoro yang saat ini menjabat sebagai sekretaris umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia masih menyempatkan diri untuk membaca keilmuan yang terbaru.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seiring perkembangan jaman dunia terus berkembang dengan teknologi yang begitu memudahkan kita berkomunikasi dengan banyak pihak. Dengan perkembangan teknologi yang ada kita bisa bertegur sapa dengan semua orang dari jarak yang sangat jauh.

Bahkan dengan adanya teknologi juga bisa dijadikan sarana untuk pengembangan bisnis ataupun menambah jaringan di seluruh dunia dengan cara mengiklankan diri atau bidang usahanya. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi Notaris, karena Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki peraturan baik di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) ataupun peraturan perkumpulan yang tergabung di dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Atas dasar tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke 116 Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyajikan talkshow yang bertemakan “Notaris Bisa Jadi Selebgram dan Tiktokers?!!Gak Percaya? Yok Kita Tanya ke Ahlinya 📚💡” (Cara Promosi Jabatan Yang Aman) pada Rabu (27/6/2024) melalui saluran YouTube PP INI.

Adapun talkshow tersebut dipandu oleh Ricco Yubaidi dan Sandhiyaning Wahyu Arifani sebagai host serta menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidang dunia kenotariatan seperti Dewan Kehormatan Pusat PP INI Firdhonal, Kabid Perundang-undangan PP INI I Made Pria Dharsana, Notaris Milenial Anissa Faricha dan Agus Fadjar Venhlin. Serta yang tak kalah menarik adalah kehadiran dari Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro yang ikut menyampaikan pandangannya mengenai cara menggunakan medsos yang aman.

Dalam sambutannya tersebut Sekum PP INI Agung Iriantoro mengatakan bicara kode etik terkait di medsos yang boleh atau tidak, maka kontruksi hukumnya kita harus memahami diri bahwa kita ini adalah seorang Notaris maka kita masuk ke dalam ranah pejabat umum. Ketika bicara pejabat umum maka harus kita rumuskan dulu bahwa Notaris bertugas menjalankan sebagian kewenangan negara di bidang hukum privat dan mempunyai peranan penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai modal sempurna dan Notaris kemudian menjadi jabatan kepercayaan.

“Oleh karena kita adalah pejabat yang menjalankan sebagian kekuasaan negara maka dalam hal ini kita tidak perlu beriklan. Tidak ada pejabat yang diiklankan apalagi terkait dengan jabatannya, contohnya apabila saya menteri yang mempunyai tugas, apakah saya perlu bilang mari datang ke kantor saya kan tidak perlu karena saya punya kewenangan sendiri yang diatur oleh undang-undang,” katanya.

Agung menjelaskan ketika dia berbicara dirinya sebagai Notaris maka dia adalah orang yang ditunjuk oleh negara untuk menjalankan suatu kepentingan undang-undang ataupun peraturan lain termasuk kode etik. Lalu sekarang kita rumuskan kode etik itu apa, kode etik adalah aturan yang ditentukan di dalam Kongres oleh perkumpulan Ikatan Notaris yang semua peraturan ini wajib ditaati oleh Notaris dan semua orang yang menjalankan atau dianggap sebagai Notaris pengganti untuk taat pada kode etik.

“Adapun kode etik perkumpulan ada di pasal 83 yang menetapkan kode etik itu adalah organisasi, ketika berbicara organisasi sebagai Notaris maka kita harus tunduk pada peraturan perkumpulan termasuk tunduk kepada Undang-undang Jabatan Notaris. Kemudian kalau kita berbicara mengenai aturan, maka tentunya suka tidak suka karena pribadi dan pilihan kita telah menjadi pejabat yaitu Notaris sebagaimana pasal 1 UUJN yang diterjemahkan tadi bahwa itu adalah jabatan kepercayaan maka kita harus mematuhinya,” ujarnya.

Sekum PP INI Agung Iriantoro sedang melihat piala golf yang dimilikinya.

Menurut Agung, Notaris sebagai jabatan kepercayaan ngapain sih musti iklan-iklan, sudah dipercaya bahkan negara juga percaya. Jadi kita harus memahami diri kita sendiri siapa sih kita ini? Kalau kita sudah mengetahuinya maka kita akan tahu batasannya mana yang boleh mana yang tidak.

“Ketika bermedia sosial kita akan bisa memfilter sendiri sehingga bisa membatasi mana yang boleh dan mana yang tidak, kemudian kalau kita mengambil suatu aturan mana yang boleh dan tidak. Jika kita bertanya kenapa sih ini dan itu dilarang? Karena ada konsekuensi logis kedudukan seorang Notaris sebagai pejabat umum, karena Notaris ini adalah pejabat bukan pengusaha atau kantor pengusaha sehingga kalau berpromosi diri menjalankan jabatan itu tidak dibenarkan oleh undang-undang,” ucapnya.

Agung mengungkapkan jika ada yang bertanya apakah harus kaku seperti itu pak? Ya tidak, misalnya dalam berhubungan di masyarakat kita boleh mengucapkan kepada teman yang diangkat sebagai menteri, teman diangkat sebagai kepala cabang atau peresmian kantor dan sebagainya itu dibolehkan tapi hanya akan menyebutkan namanya saja. Misalnya saya mengucapkan selamat kepada rekan yang di bawahnya hanya mencantumkan nama saya Agung Iriantoro dan tidak ada penambahan Notaris/PPAT.

“Karena penyebutan Notaris/PPAT inilah terkait dengan jabatan maka itu tidak boleh. Kalau kita bicara mengenai tiktok atau media sosial lainnya, tadi sudah dikatakan Pak Made Pria bahwa itu hak seseorang yang dilindungi oleh undang-undang sebagai warga negara,” tuturnya.

Tetapi, tambah Agung, kalau kita menggunakan baju Notaris itu tidak boleh, kalau kita tidak menggunakan baju Notaris itu boleh sepanjang tidak ada iklan kantor, tidak sedang menjalankan jabatan, membacakan akta, kemudian tidak menyebutkan diri sebagai pejabat tidak apa-apa. Misalnya kalau saya membicarakan pemahaman mengenai hukum perdata, hukum perkawinan atau undang-undang jabatan yang berkaitan dengan Notaris ya dibolehkan karena saya memberikan keterangan bagaimana agar Notaris tidak dipidana yang sering terjadi ancaman pasal 263 atau 264 itu boleh karena memberikan suatu pencerahan dalam konteks belajar bersama Agung Iriantoro tidak ada embel-embel Notaris/PPAT.

Kalau nanti ada orang tahu bahwa Agung Iriantoro adalah seorang Notaris/PPAT itu kan tidak diperlihatkan secara fulgar yang saya sampai ketika sedang memberikan pemahaman hukum. Selama saya memberikan pemahaman hukum tersebut dibolehkan asal jangan sampai ada papan nama Notaris, apalagi ketika itu dilakukan secara online di belakangnya ada tulisan Notaris/PPAT itu tidak boleh.

“Ini akan berpulang pemahaman kita kepada suatu norma yang harus dijadikan dasar dulu, kalau kemudian kita ingin bermedsos saya katakan boleh selama itu bertujuan untuk bersapa dengan teman. Yang terpenting harus dibedakan antara bertindak sebagai Notaris atau untuk diri sendiri, karena sebagai pejabat umum mau tidak mau akan ada batasannya,” sarannya.

Jejeran plakat dan piala yang dimiliki oleh Agung Iriantoro dari hasil dirinya memberikan keilmuan di berbagai kesempatan dan juga hobinya sebagai seorang pegolf.

Agung menyatakan oleh karena pejabat yang dipercaya tidak boleh beriklan, contohnya seandainya saya sebagai menteri lalu beriklan dengan mengajak ayo kita berolahraga di kantor saya atau mengadakan kegiatan ini dan itu kan tidak perlu yang secara otomatis kewenangan saya hanya untuk menjalankan tugas pokok sebagai pembantu presiden. Sama halnya dengan Notaris jabatan kepercayaan yang dipercaya untuk menjalankan sebagian kewenangan negara membuat akta otentik dengan memberikan suatu edukasi atau pemahaman hukum terkait dengan akta kita, inilah yang menjadi kontrol dan patokan kita dalam menjalankan tugas sebagai seorang Notaris.

“Namun di dalam pasal 39 sudah dijelaskan bahwa seorang Notaris diwajibkan untuk memasang papan nama dengan ukuran yang sudah ditetapkan. Adapun papan nama itu harus mencantumkan nama lengkap dan gelar yang sah, termasuk nomor dan tanggal keputusan serta alamat. Ini yang diwajibkan untuk memasang papan jabatan yang fungsinya memberitahukan bahwa di tempat tersebut ada Notaris yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Itu bukanlah papan iklan karena papan jabatan yang diatur di dalam kode etik sehingga tidak ada niatan untuk pengiklanan diri. Bagaimana kalau ada yang melakukan pengiklanan apakah ada suatu tindakan dari dewan kehormatan atau majelis pengawas? Hal tersebut sudah pernah ada akhir-akhir ini dan sudah dilakukan pemeriksaan karena adanya tiktok yang dimiliki oleh teman kita sehingga sudah diperiksa dan kemudian ada pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan semacam hal begitu lagi.

Akan tetapi, sambung Agung, di dalam suatu pemeriksaan ternyata bukan Notaris itu yang melakukan, justru malah kliennya yang membuat sehingga itu tidak dapat dicegah, seharusnya Notaris juga mengatakan jangan sampai dibuat konten di tiktok yang berkaitan dengan menjalankan suatu jabatan.

“Tetapi itu sudah ada tindakan dari lembaga kita karena kita tidak membiarkan justru memanggil dan memberikan pemahaman yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas. Karena tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pembinaan, pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Agung juga menyampaikan perlu dipahami untuk seluruh anggota Notaris, kami berharap akan ada suatu acara yang akan dibuat lagi sehingga pengurus pusat akan memfasilitasi baik itu talkshow ataupun seminar yang bermanfaat untuk teman-teman, karena keilmuan ini sangat penting dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris.

“Semoga acara ini bisa memberikan pencerahan, memberikan suatu keilmuan pengetahuan yang menjadi bekal kita dalam menjalankan jabatan sehingga tidak banyak menghadapi suatu masalah saat melaksanakan jabatan. Mengingat INI akan memasuki usia yang ke 116, maka saya mengajak kepada seluruh Notaris Indonesia untuk ikut merayakannya dan PP INI akan mengadakan beberapa kegiatan untuk memeriahkan acara tersebut dari awal sampai akhir bulan Juli,” pungkasnya.