Nusantarapos,-Diduga tanpa ada musyawarah dan kesepakatan bersama antara aparatur desa dan pemuka masyarakat dalam pembangunan tempat parkir di
desa Tanjung Bojo Kec.Batang Asam Kab.Tanjung Jabung Barat/Jambi yang penggunaan dana Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari ADD 2017 dengan bagu dana Rp.43.000.000 dengan perkiraan fisik bangunan lebar 4 meter dan panjang 2 meter di duga tidak sesuai dengan anggaran.
Menurut keterangan ketua BPD desa Tanjung Bojo saat di konfirmasi wartawan online nusantarapos melalui selullarnya Selasa (8/5) mengatakan “Saya selaku ketua BPD merasa tidak pernah di undang rapat mengenai pembangunan desa, sekarang ini saya tidak mau lagi mengurus hal sekecil pun tentang desa, toh saya juga tidak di anggap.”
Lebih lanjut ia mengatakan, pembangunan parkir tersebut jelas tidak sesuai dengan pagu dana yang di anggarkan.
“Untuk lebih jelas langsung saja konfirmasi dengan pak Kades,” pungkasnya.
Namun, Ahmad Hanafi selaku kades, sampai saat ini belum dapat di mintai keterang sampai berita ini di tayangkan.(sofian)