HUKUM  

Gugatan CV. Marsela Dua Serangkai Terhadap Pemkab Mamteng Dikabulkan Pengadilan Negeri Wamena

Yuliyanto, SH., MH., kuasa hukum CV. Marsela Dua Serangkai.

Mamteng,NUSANTARAPOS.CO.ID – Gugatan CV. Marsela Dua Serangkai terhadap Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Wamena pada tanggal 4 Juli 2024. Putusan perkara dengan nomor : 19/Pdt.G/2023/PN Wmn itu dibacakan oleh Dedy Heriyanto S.H., sebagai Hakim Ketua, , Wahyu Iswantoro, S.H., dan Junaedi Azis, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dengan dihadiri oleh Liton Pagiling S.H., Panitera.

Dalam amar putusannya Ketua Hakim PN Wamena Dedy Heriyanto mengatakan pertama mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, kedua menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Ketiga menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp634.480.000,00 (enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Keempat menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.330.000,00 (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terakhir menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” katanya.

Menanggapi itu Yuliyanto, SH., MH., selaku kuasa hukum CV. Marsela Dua Serangkai menyatakan dengan putusan tersebut kami mengapresiasinya meskipun ada sebagian tuntutan yang dikabulkan. Semoga pihak Tergugat bisa menerima putusan pengadilan tersebu, karena klien kami telah menunggu selama 13 tahun ini akibat belum terbayarnya pekerjaan yang telah dikerjakan jadi mengalami kerugian.

“Terlebih dengan adanya putusan ini sudah terang bahwa memang pemda Mamberamo Tengah telah melakukan wanprestasi, meskipun di dalam persidangan jawaban dari pemda mereka menyangkal yang ada tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2024).

Namun, tambah Yuliyanto, dengan keterangan saksi yang kami sodorkan yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mameramo Tengah langsung serta saksi-saksi lainnya yang berkompeten seperti konsultan. “Akhirnya hakim menyatakan bahwa pekerjaan tersebut memang ada dan telah terbengkalai selama 13 tahun yang saat ini akan memasuki ke 14 tahun,”pungkasnya.

Adapun perkara tersebut bermula saat CV. Marsela Dua Serangkai sebagai kontraktor ditugaskan untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma Distrik Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah dan telah selesai namun ternyata pembayaran honorarium tidak diselesaikan hingga saat ini. Sudah 13 Tahun berlalu, terhitung sejak 17 Desember 2010, pekerjaan pembangunan telah selesai 100%, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah.
Berdasarkan perjanjian antara CV Marsela Dua Serangkai dengan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah, honorarium Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma Distrik Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah sebesar Rp. 906.400.000,- (Sembilan ratus enam juta empat ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan dalam 3 tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp. 271.920.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh rupiah), tahap kedua sebesar Rp. 589.160.000,- (Lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh rupiah) dan tahap ketiga Rp. 45.360.000,- (Empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Namun menurut Direktur CV. Marsela Dua Serangkai, Ny. Lintje Aduar, mengatakan pembayaran yang baru dibayarkan sejak Pembangunan selesai tanggal 17 Desember 2010 hanya Rp. 271.935.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisa honorarium sebesar Rp. 634.515.000,- (Enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima belas rupiah) belum dibayarkan hingga saat ini.