DESA  

Atasi Miss Komunikasi, Desa Cikarang dan LPAKN Projamin Bersinergi untuk Transparansi

Nusantarapos, Jakarta – Pekan lalu pemberitaan terkait desa Cikarang khususnya Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi jad sorotan Pusat Perhatian.

Pada hari ini 6 Juli 2024 dihadiri langsung bapak Kades Asep Yudistira selaku Kades Desa Cikarang. Ketua Apdesi Nurman Saleh serta Asep Hidayat Kasi Binwas Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi.

Tegar Prayoga SH, seorang praktisi hukum muda dari kantor Trust Legal Law Firm, menyatakan bahwa klarifikasi ini sudah disepakati, mengakui adanya miskomunikasi antara pihaknya, Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin), dan desa Cikarang. Sebelumnya, terjadi intervensi oleh oknum-oknum yang menggunakan konsep dan prosedur yang kurang tepat.

Lanjut Tegar, kami telah melakukan klarifikasi dan pertemuan intensif dengan perangkat desa, terutama Kepala Desa dan pihak Kecamatan. Dugaan-dugaan yang ada telah dikonfirmasi, dan mereka memberikan data serta klarifikasi secara faktual. Semua pertanyaan kami dijawab satu per satu oleh Kepala Desa dan perangkatnya.

Dalam kesempatan ini, Kades Asep Yudistira, selaku Kades desa Cikarang, menyampaikan permohonan maaf atas sambutan yang kurang baik saat kunjungan LPAKN Projamin ke desa Cikarang. Ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman ini menyebabkan salah persepsi dan komunikasi antara pihak desa dan LPAKN Projamin.

“Saya mengambil hikmah dari kejadian ini agar saya pribadi sebagai kades dapat menjadi lebih baik ke depannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan musyawarah, kami berharap kesalahpahaman ini dapat dijadikan pembelajaran dan menjalin silaturahmi yang lebih baik ke depannya.

Kami juga merasa terbantu dengan sosialisasi yang dilakukan oleh tim LAPKN Projamin mengenai peran aktif kami sebagai pejabat desa untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan, sesuai dengan kepercayaan masyarakat terhadap kami di Desa Cikarang, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

Bukan bahwa kami tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, namun kami merasa trauma dengan tindakan oknum yang mencoba memeras dan menekan kami.

Setelah mendapat tekanan, tim LPAKN Projamin memberikan sosialisasi tentang cara-cara penanggulangan terhadap hal tersebut.

Saya berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat desa, khususnya desa Cikarang, tidak memiliki persepsi negatif terhadap saya dan para perangkat desa.

Saya telah memberikan penjelasan mendalam terkait dugaan yang disampaikan oleh tim LAPKN Projamin, mencakup bukti, kegiatan, dan laporan secara menyeluruh.

Tegar Prayoga SH menambahkan bahwa setelah penyelesaian miskomunikasi tersebut, program kami adalah membangun sinergi dengan pejabat publik untuk memberikan pemahaman hukum guna mencegah penekanan yang dilakukan oleh rekan-rekan di wilayah kami.

Saya juga mengarahkan kepada perangkat desa bahwa sebagai pejabat publik, kita tidak boleh menghindari kritikan, karena jabatan kita memiliki nilai yang dihargai oleh masyarakat luas.

Kami berharap untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran di masa depan, tidak hanya di Desa Cikarang tetapi juga di seluruh Kabupaten Sukabumi. Pejabat publik harus memahami dasar-dasar ini karena mereka tidak boleh menolak atau menghalangi kontrol sosial.

Karena peran mereka sebagai pengawas utama yang bertugas mengawasi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Kemarin kami masih memiliki dugaan, namun setelah klarifikasi intensif, kami melibatkan pihak kecamatan. Hasilnya, mereka telah melakukan pengawasan ketat tiga hari sebelum kunjungan kami.

Dari pihak kecamatan Jampangpuri, sudah ditunjukkan fakta dan bukti yang telah diklarifikasi bersama pihak Inspektorat Sukabumi. Dugaan tersebut mungkin dipicu oleh ketidaksukaan terhadap kinerja kepala desa. Namun, pada saat kunjungan kami, kepala desa tidak memahami hal tersebut, sehingga terjadi miskomunikasi.

Setelah memberikan penjelasan yang mendetail, titik permasalahannya teridentifikasi. Dugaan-dugaan tersebut ternyata sudah dilakukan, namun masih kurang dalam hal publikasi.

Dugaan tersebut meliputi kepala desa yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, serta dugaan terkait bantuan BLT dan ketidaksesuaian dalam pembangunan fisik yang tidak dikomunikasikan secara publik.

Setelah klarifikasi ini, kami akan memberikan keterangan secara detail, yang pentingnya telah ada kerjasama dari Kepala Desa yang telah memberikan penjelasan lengkap.

Poin utamanya adalah bahwa desa tidak menolak sosial kontrol, terutama di wilayah ini. Setiap kunjungan harus diterima dengan baik dan dipahami maksud serta tujuannya terlebih dahulu.

Apabila terjadi penekanan atau hal serupa di masa depan, saya berharap tindakan tegas dilakukan untuk mencegah terbentuknya oknum yang mengganggu ketenangan perangkat desa.

Dugaan laporan yang muncul antara tahun 2022-2024 menyebutkan bahwa desa belum melakukan pembaruan terkait bantuan yang sudah diterima atau perkembangan ekonominya, terutama terkait BLT yang saat ini termasuk dalam kategori miskin ekstrim. Hal ini dimaksudkan untuk menurunkan tingkat bantuan karena terjadi peningkatan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Kades Asep Yudistira, sebagai Kades desa Cikarang, menambahkan bahwa peristiwa hari ini hendaknya dijadikan momentum perbaikan, baik bagi dirinya pribadi maupun bagi lembaga, agar di masa depan kita lebih terbuka terhadap kontrol sosial dari semua pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Apdesi Nurman Saleh dari Kecamatan Jampang Pulon yang mengawasi 10 desa/kelurahan menyatakan bahwa mereka telah melakukan silaturahmi dengan LAPKN Projamin. Dia bersyukur atas hikmah dari kejadian ini, merasa ada jalan ketika menghadapi oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah mereka, sehingga kunjungan ke desa itu tidak hanya memberikan solusi, tetapi juga tidak menimbulkan trauma.

“Apa yang disampaikan Asep Yudistira bahwa pemahaman mereka terhadap media dan lembaga ke depan akan lebih baik untuk menghindari miskomunikasi,” ujarnya.

“Dengan adanya LAPKN Projamin, mereka berharap dapat berkolaborasi dan berharap hal ini akan menjadi proyek bagi Kecamatan Jampang Pulon dalam merespons setiap kegiatan yang melibatkan sosial kontrol,” tandasnya. (Guffe)