HUKUM  

Gerakan Aktifis Jakarta Desak KPK Tetapkan Fadel Muhammad Sebagai Tersangka

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil berbagai pihak dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 dengan anggaran mencapai 3,03 Triliun pada 2020-2022 lalu.

Pada Maret lalu KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI yaitu Fadel Muhammad sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.

Kemudian pada Sabtu (6/7) kemarin, KPK juga telah memanggil pihak dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada hari ini Gerakan Aktifis Jakarta menggelar diskusi yang dihadiri puluhan pemuda untuk mendesak KPK dalam mengusut tuntas serta segera menetapkan tersangka kepada pihak yang sudah dipanggil.

Ketua Gerakan Aktifis Jakarta Rahmat Himran menyayangkan kejahatan korupsi pada saat masyarakat kesulitan dalam mencari rejeki karena adanya kebijakan lockdown. Justru para pejabat negeri ini tidak memiliki hati nurani dan belas kasihan kepada rakyatnya.

“Menurut informasi yang kami dapatkan anggaran proyek senilai 3,03 Triliun itu ada fee sebesar 625 Milyar. Apabila itu dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat maka akan ada 1000 anak yang dapat disekolahkan dari jenjang pendidikan dasar hingga SMK,” ucap Rahmat dalam diskusi yang bertajuk ‘Mengungkap Dalang Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Melibatkan Petinggi Legislator Senayan Senilai 3,03 Triliun, di wilayah Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Rahmat yang didampingi Aktifis dari Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Muhammad Ahmad juga menyebut dugaan adanya keterlibatan Fadel Muhammad yang turut serta berkecimpung dalam pusaran proyek APD Covid-19. Maka sudah sepatutnya KPK periksa kembali Fadel dan naikan statusnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).

“Maka usai diskusi ini, kami akan mengumpulkan data-data untuk segera diserahkan kepada KPK sekaligus menggelar aksi di depan gedung KPK,” tegasnya.