DEPOK, NUSANTARAPOS,-Bagi orang-orang yang tinggal di kota-kota besar biasanya sudah terbiasa dengan kemacetan. Namun kondisi seperti itu bagi sebagian besar orang pastinya merasa tidak nyaman dan membuat kesal
Namun anehnya dari amatan Wartawan dilapangan Jum’at (12/07/24), pukul 08.30 pagi di lokasi tepatnya simpang lampu merah Juanda Depok tidak ada terlihat petugas, hingga terjadi kemacetan panjang menuju arah Jakarta. “Padahal masih pagi jam 08.30, saya tidak tau, kenapa pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan yang berwenang mengatur lalu lintas tidak ada satupun yang mengatur di setiap lampu merah.” Ujar Sugeng salah satu Driver Ojek Online ditemui Wartawan tak jauh dari lampu merah Juanda Depok.
Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya pemerintah yang membidangi lalu lintas harus tanggap jangan dibiarkan seperti saat ini, apa gunanya petugas yang sudah digaji dari uang rakyat tapi tidak menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat.” Ujarnya.
Pasalnya, Jam kerja polisi setiap minggu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja di lingkungan Polri selama satu minggu setara dengan 40 jam dengan ketentuan:
5 hari kerja, Senin sampai Jumat
6 hari kerja, Senin sampai Sabtu
Untuk lingkungan Polri yang menerapkan 5 hari kerja, ketentuannya adalah sebagai berikut.
Hari Senin sampai Kamis:
Pukul 7.00 hingga 12.00
Pukul 12.00 hingga 13.00 (waktu istirahat)
Pukul 13.00 hingga 15.00.(Riz)

