DAERAH  

Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Berperan dalam Perlindungan Hak dan Kesetaraan Bagi Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

BALI,NUSANTARAPOS,– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dalam perlindungan hak dan kesetaraan bagi perempuan.

Dalam berbagai kesempatan, beliau menekankan pentingnya peran generasi muda, terutama mahasiswa, dalam upaya memperjuangkan hak-hak perempuan dan memastikan kesetaraan gender di berbagai sektor kehidupan.

Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mengadvokasi dan mengimplementasikan nilai-nilai kesetaraan serta turut serta dalam berbagai program dan kebijakan yang mendukung pemberdayaan perempuan.

Menteri PPPA menghadiri Seminar Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang diselenggarakan oleh BEM Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Provinsi Bali.

Menteri PPPA dalam sambutannya mengungkapkan, perempuan mengisi hampir setengah dari total populasi penduduk Indonesia. Beliau menekankan hal ini menunjukkan perempuan merupakan kekuatan yang signifikan bagi bangsa dan oleh karena itu, perlu dilindungi dan diberdayakan.

“Namun saat ini, perempuan masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana jika melihat data dan realita di lapangan. Permasalahan ketimpangan dan kesenjangan gender dalam gerak pembangunan Indonesia masih cukup tinggi,” ucap Menteri PPPA, Sabtu (13/7/2024).

Beliau mengajak semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk turut serta dalam upaya mengatasi tantangan ini dan memastikan hak-hak perempuan dilindungi serta kesetaraan gender tercapai di semua aspek kehidupan.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyatakan bahwa konstitusi telah menjamin perlindungan hak dan kesetaraan bagi perempuan, namun implementasinya masih jauh dari kata setara.

Dalam hal ini, mahasiswa dan perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis. Mahasiswa adalah agen perubahan yang memiliki kekuatan untuk membawa transformasi sosial.

“Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat menjadi motor penggerak dalam mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuanm.

Realita ketimpangan gender yang berdampak terhadap perempuan terlihat dalam angka-angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), yang masih menunjukkan jurang ketimpangan yang dalam antara perempuan dan laki-laki, meski setiap tahunnya sudah mengalami peningkatan.

Adanya ketimpangan gender membuat perempuan rentan terhadap kekerasan. Hal ini tergambar pada hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 yang menunjukkan bahwa meski prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan menurun 7,3% dalam kurun waktu 5 tahun, angka tersebut masih menunjukkan tingkat kekerasan yang signifikan.

Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan perempuan harus terus ditingkatkan untuk mengatasi kerentanan ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan setara bagi perempuan.

Kendati terdapat penurunan kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan, terjadi peningkatan prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam setahun terakhir, dari 4,7% pada tahun 2016 menjadi 5,2% pada tahun 2021.

Berdasarkan data, kekerasan juga banyak terjadi di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan pentingnya peran institusi pendidikan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua mahasiswa.

Hadirnya UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual. UU TPKS akan melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih kuat dan efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual dan memastikan perlindungan bagi semua pihak.

Undang-undang tentang TPKS memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang sejalan dengan tujuan dari lahirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah untuk memberikan payung hukum yang kuat dan menjadi upaya pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai upaya mewujudkan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif.

Perguruan Tinggi semakin menyadari perlunya keberadaan lembaga khusus yang menangani isu sensitive seperti kekerasan seksual termasuk salah satunya Universitas I Gusti Bagus Sugriwa, Provinsi Bali.

Salah satu kewajiban perguruan tinggi adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas ini berperan sebagai garda terdepan dalam mengatasi masalah kekerasan seksual dan berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang merugikan integritas fisik, psikologis, dan seksual seseorang. Satgas PPKS bertugas merancang dan mengimplementasikan program-program pencegahan, memberikan dukungan kepada korban, dan memastikan penanganan kasus yang adil.

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dharma Duta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa atas penyelenggaraan Seminar Nasional.

Besar harapan kegiatan ini dapat menambah wawasan, menumbuhkan cara berpikir kritis, analitis, serta kepekaan pada isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan, sehingga para mahasiswa dan seluruh civitas akademika dapat bersama-sama dalam berjuang melindungi perempuan Indonesia.

Menteri PPPPA berujar, Saya mengajak seluruh mahasiswa untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan perempuan. Jadilah bagian dari solusi dengan terlibat dalam advokasi, kampanye, dan program-program yang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Gunakan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang kalian peroleh di bangku kuliah untuk menciptakan perubahan positif di lingkungan sekitar.

Menteri PPPA juga mengingatkan dan mengajak seluruh mahasiswa dan civitas akademika yang hadir untuk turut melaporkan jika melihat, mendengar, menyaksikan, atau mengalami kekerasan ke hotline SAPA 129. Hotline ini dapat diakses melalui telepon di nomor 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H, mengungkapkan bahwa melindungi dan memberdayakan perempuan adalah kewajiban bersama.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berdampak positif pada individu perempuan itu sendiri, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan bangsa secara keseluruhan.

“Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap perempuan di Indonesia dapat hidup dengan aman, bebas dari segala bentuk kekerasan, dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi diri,” ujarnya.

Dr. I Nyoman Alit Putrawan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri PPPA atas kehadirannya dalam Seminar Nasional hari itu. Dia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan model terbaik untuk pemberdayaan perempuan di berbagai konteks, yang pada akhirnya dapat menciptakan solusi yang holistik dan berkelanjutan.

“Kami juga akan terus memperkuat komitmen untuk menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender kepada mahasiswa kami,” tandasnya.*(Guffe).