DEPOK, NUSANTARAPOS,-Kendaraan dinas diberikan kepada pegawai negeri sipil untuk dipakai saat dinas ke kantor dengan tujuam untuk menunjang mobilitas kinerja bukan untuk gaya -gayaan apa lagi disalah gunakan, dan di pinjamkan dengan orang lain.
Namun anehnya motor kendaraan Dinas diduga milik Pemerintah Kota Depok telah disalahgunakan oleh salah seorang wanita dengan tidak menggunakan helm pada hari Sabtu.
Wanita tersebut mengendarai motor plat merah B 6546 ZQA itu terlihat langsung dari kasat mata wartawan saat bertugas liputan di wilayah Hukum Polres Metro Depok yaitu sekitar Jalan Tole Iskandar menuju arah ke jalan Sentosa Raya Sukmajaya Depok, Minggu (13/07/24).
“Kendaraan dinas setahu saya, digunakan untuk keperluan dinas atau keperluan operasional yang menyangkut kepada pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi.” Ujar Haris selaku warga Kecamatan Sukmajaya saat diminta tanggapan wartawan di depan Samsat Depok, Sabtu (13/07/24).
Hal itu tertuang dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara, no 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS, dan sudah di tetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor.
Awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Bagian BKD Kota Depok Wahid mengatakan, nanti dicek iya.” Ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/07/24) sore.
Disisi lainnya konfirmasi ke Bagian Aset namun tidak menjawab pertanyaan wartawan hingga berita ini dimuat.(Riz)

