banner 970x250

Ratusan PNS dan PJLP Resah, Akibat Dana Rp 1,1 M Koperasi Simpan Pinjam’Bodong’ di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Tidak Bisa Digunakan

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat yang menjadi anggota Koperasi Satu Hati Jakarta Barat resah, pasalnya uang simpan pinjam koperasi sebesar Rp 1,1 Miliar yang dikumpulkan selama 5 tahun tidak bisa digunakan oleh para anggotanya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Koperasi Satu Hati di dirikan 2018 dan mulai aktif 2019. Dengan iuran wajib pertamanya sebesar Rp 100rb. Dan setiap bulannya Rp 50rb. Dengan jumlah anggota yang tercatat sebanyak 877 anggota.

Pada awalnya, koperasi simpan pinjam berjalan dengan baik, namun pada tahun 2020 perputaran keuangan Koperasi mulai tidak lancar. Diakibatkan para anggota yang meminjam mengalami kesulitan dalam pengembalian pinjaman berserta bunganya sebesar 1 persen. Hingga di tahun 2024 mengalami kredit macet sebesar Rp 400 juta. Sehingga modal yang tersisa berkisar Rp 600juta.

Dari sinilah persoalan mulia terungkap, dimana para pengurus Koperasi Simpan pinjam tidak bersertifikasi seperti yang sudah ditentukan. Disamping itu, penunjukan pengurus juga diisi oleh pensiun PNS dan Istri pensiun PNS di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.

Tidak sampai disitu, dalam pengumpulan uang dari ratusan anggotanya, Koperasi simpan pinjam Satu Hati Jakarta Barat ini, tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun koperasi ini telah berbadan hukum.

Selain itu, tidak pernah adanya Rapat Anggota Tahunan dan pembagian deviden kepada para anggotanya yang selama ini hanya merasakan dipotong uang saja untuk iuran bulanan dari gaji yang diterima setiap bulan.

Padahal koperasi kini tidak dibenarkan lagi memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dan ini telah terjadi kesalahan besa. Selain itu, Koperasi Satu Hati Jakarta Barat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan.

Sebut saja Mawar, salah seorang PJLP Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat yang disamarkan namanya mengaku kecewa terhadap pengurus Koperasi Satu Hati Jakarta Barat. Pasalnya setiap bulan gajinya dipotong, tetapi disaat dirinya mau
meminjam tidak bisa. ” Padahal saya ingin membeli keperluan sekolah anak,”ujar Mawar kepada Nusantarapos.

Berbeda dengan Mawar, Kumbang juga PJLP yang disamarkan namanya juga mengeluhkan perlakuan diskriminatif oleh pengurus Koperasi Simpan pinjam Satu Hati Jakarta Barat yang tidak mengenakan bunga 1 persen, disaat pejabat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat meminjam koperasi. ” Dengan alasan, di agama tidak diperbolehkan riba atau bunga. Padahal dari bunga itulah, keuntungan koperasi berasal dan nantinya dibagikan kepada para anggotanya,” ungkap Kumbang.

Sementara itu, pengurus baru koperasi satu hati Jakarta Barat, Budirochman membenarkan kalo saat ini para anggotanya mengalami kesulitan dalam melakukan pinjaman.

Menurut Budi, karena pihaknya tengah melakukan perbaikan management dan juga tidak ingin adanya kredit macet yang dialami sebelumnya. “Memang pada awal Juni kemarin, banyak anggota yang ingin meminjam, namun kita tidak bisa melayani karena masih melakukan perbaikan management. Karena itu, pada tanggal 17 Juli 2024, kami akan melakukan pemanggilan terhadap para kreditur koperasi yang mengalami kemacetan,” katanya di kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat (15/7).

Tapi disaat ditanya alasannya kenapa, pihak koperasi tetap melakukan pemotongan uang iuran kepada anggotanya, Budi tidak bisa berkomentar. Dirinya hanya menjelaskan akan ada pemberitahuan lebih lanjut. “Karena saya baru diangkat oleh Kasudin pada awal Juni kemarin untuk memperbaiki manajemen koperasi satu hati ini, sehingga kebijakan penyetopan itu nanti perlu adanya pertemuan lebih lanjut dengan para anggota koperasi,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Hariadi. Dirinya sangat setuju penyetopan pungutan uang iuran bulanan anggota Koperasi Satu Hati agar tidak menimbulkan persoalan baru. ” Saya berharap dengan digantikannya kepengurusan yang baru diharapkan persoalan koperasi Satu Hati Jakarta Barat ini bisa terselesaikan,” harapnya.