Penulis: Aktivis Senior Jakarta
Sugiyanto (SGY)
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Dengan mengacu pada Pergub No. 25 Tahun 2022 Tentang RPD 2023-2026, seharusnya Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan slogan atau jargon “JAKARTA: KOTA UNTUK SEMUA
Slogan program Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, “Sukses Jakarta Untuk Indonesia,” diduga tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan. Ketentuan aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
Pergub No.25 Tahun 2022 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Juni 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan. Aturan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
Menurut Pergub No. 25 Tahun 2022, bagian “BAB V TUJUAN DAN SASARAN” atau halaman V-320, Konsep Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 adalah “JAKARTA: KOTA UNTUK SEMUA.” Konsep ini dibuat dengan tujuan mengedepankan konsep kota yang seimbang dan inklusif.
Dengan mengacu pada Pergub No. 25 Tahun 2022 Tentang RPD 2023-2026, seharusnya Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan slogan atau jargon “JAKARTA: KOTA UNTUK SEMUA.” Menciptakan jargon baru seperti “Sukses Jakarta Untuk Indonesia,” patut diduga melanggar aturan karena tidak termaktub dalam Pergub No. 25 Tahun 2022 Tentang RPD Tahun 2023-2026.
Pada periode pembangunan jangka menengah 2017-2022, tujuan dan sasaran dikembangkan berdasarkan visi dan misi Gubernur Anies Rasyid Baswedan yang dinyatakan dengan slogan “MAJU KOTANYA, BAHAGIA WARGANYA.” Keterangan ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, lampiran halaman 487.
Oleh karena itu, slogan “JAKARTA: KOTA UNTUK SEMUA,” yang termaktub dalam Pergub No. 25 Tahun 2022 Tentang RPD Tahun 2023-2026 sejatinya adalah sebagai kelanjutan dari slogan sebelumnya, yaitu, “MAJU KOTANYA, BAHAGIA WARGANYA.”
Pergub No. 25 Tahun 2022 dibuat untuk memastikan keselarasan dengan dokumen perencanaan yang berlaku dan untuk menjaga kontinuitas pembangunan antar periode. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan konsep RPD 2023-2026 dengan mempertimbangkan 6 Misi RPJPD Provinsi DKI Jakarta 2005-2025, dan 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024, serta 5 Misi RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2017-2022, termasuk 6 Isu Strategis 2023-2026.
Keempat dimensi ini menjadi dasar perumusan konsep RPD, yang menghasilkan konsep “JAKARTA: KOTA UNTUK SEMUA,” sebagai bagian dari tujuan dan sasaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2023-2026.
Sebagai Pejabat Gubernur, Heru Budi Hartono memiliki kewajiban untuk tidak mengambil keputusan penting tanpa persetujuan dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008. Aturan ini melarang Pejabat Gubernur membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.
Artinya, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak berwenang untuk menciptakan slogan seperti “Sukses Jakarta Untuk Indonesia,” yang tidak tercakup dalam Pergub No. 25 Tahun 2022 Tentang RPD Tahun 2023-2026. Segala upaya untuk mengusulkan slogan baru tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada dan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
Terkait uraian tersebut di atas, lewat pesan WhatsApp dari nomor telepon, Senin (15-07-24), saya telah menanyakan atau meminta penjelasan tentang slogan, “Sukses Jakarta untuk Indonesia,” kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Ibu Atika Nur Rahmania. Namun, sampai artikel ini dibuat, saya masih belum mendapat penjelasannya.
Pada titik ini, jika Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah merevisi Pergub No.25 Tahun 2022 Tentang RPD Tahun 2023-2026 dan membuat slogan baru “SUKSES JAKARTA UNTUK INDONESIA, termasuk telah mendapat izin Mendagri, maka perlu di jelaskan kepada publik. Namun sebaliknya, jika belum direvisi dan tidak ada izin dari Mendagri, maka Mendagri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta seharusnya perlu segera bersikap.