JAKARTA, NUSANTARAPOS – Calon Orang tua murid mengeluhkan jumlah siswa di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Selatan diduga melebihi kapasitas.
Pasalnya penambahan rombongan belajar itu terjadi saat selesai tahapan PPDB hingga awal mulai belajar yaitu perombelnya 36 siswa yang seharusnya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah berbunyi 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua murid yang kurang mampu dengan mengajukan surat permohonan peserta Didik di sekolah SMP Negeri 131 Jakarta Selatan.
“Kok aneh jumlah siswa melebihi kapasitas 36 perombelnya, padahal peraturan Kemendikbud perombelnya diisi 32 siswa. Lebihnya itu hasil dari mana coba bayangkan saja melebihi kapasitas dan melanggar peraturan Kemendikbud.” Ujarnya kepada Tim Wartawan, Selasa (16/07/24).
Tim wartawan konfirmasi ke Kasie Sudin Pendidikan Kotamadya Jakarta Selatan Wilayah 1 Ibu Lina mengatakan, “Iya pak diisi 36 perombelnya, kemungkinan rasio anak usia sekolah dengan jumlah sekolah pak, kemaren kan sdh saya jelaskan,” Ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/07/24). (Tim/Riz)