banner 970x250

Kepala Sekolah SMAN 08 Depok Akui Baru Tahu Adanya Perubahan Jarak Meter Zonasi PPDB Online

DEPOK, NUSANTARAPOS – Beredar kabar di tengah masyarakat kerap terjadi kecurangan di saat pendaftaran online PPDB, salah satu celah diduga terjadi kecurangan, seperti yang terjadi di sekolah SMA N 08 Depok baru baru ini. Ketika menginput data hasil pendaftaran dan hasil seleksi pendaftaran tidak sesuai tertulisnya jarak zonasi yang berbeda.

Diawal pendaftaran dengan jarak zonasi dengan pilihan ke 2 SMAN 11 terlulis 1125,411 meter, namun di hasil seleksi dipilihan ke 2 SMAN 11 menjadi berubah yang tertulis 678.730 meter.

“Iya pak kami sekolah hanya sebagai User pengguna, dan verivikasi, tidak bisa validasi data. Itu kan karena sistem, kemungkinan dari KCD wilayah II atau Dinas Pendidikan Prempov Jawa Barat. Ini juga saya baru tahu dengan konfirmasi dari Abang, adanya perubahan data jalur Zonasi” Ujar Pak Agus Suparman selaku Kepala Sekolah SMAN 08 Depok saat diwawancarai Wartawan.

Disisi lainnya Staf Operator SMAN 08 Depok mengatakan, “karena itu memang titik koordinat nya berdekatan dengan warung Bu Ucy, jadi saya pakai titik koordinat itu. Sempat kemarin saya panggil orang tua nya untuk minta kejelasan titik lokasi keberadaan rumah, memang di lokasi ini berdekatan dengan 3 kecamatan.” Ujarnya.

Sebelumnya, salah satu orang tua pendaftar calon siswa baru yang tidak mau sebutkan namanya mengungkap kepada Tim Media terdapat kejanggalan pada titik koordinat pendaftar tidak sesuai alamat di KK. Dia meduga ada oknum yang memanipulasi data tersebut.

“Jadi, ada dugaan kecurangan dengan memanipulasi data pada meter jarak koordinat dari pilihan sekolah yang ke 1 dan 2, siswa agar bisa diterima dalam proses PPDB jalur zonasi.” Ujarnya disaat ditemui Tim Media di sekitar lokasi sekolah SMAN 08 Kota Depok, Rabu (10/07/24).

Selaku wali calon siswa, merasa sangat dirugikan dengan adanya ulah oknum yang berani memanipulasi data. Baik data titik koordinat atau berkas lain yang terkait dengan proses pendaftaran PPDB dari jalur zonasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Selain merugikan pendaftar yang lain, dugaan kecurangan ini juga dapat menimbulkan diskriminasi masyarakat dan melanggar peraturan yang berlaku. (Riz)