NusantaraPos – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar sidang Putusan sengketa informasi publik yang terdaftar di Komisi Informasi Provinsi Banten dengan register nomor: 363/XII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch Ojat Sudrajat S sebagai Pemohon terhadap SMAN 1 Rangkasbitung sebagai Termohon.
Dalam persidangan ini Pemohon hadir sendiri sedangkan termohon telah memberikan kuasa kepada 13 orang Advokat dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners yakni Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.Si., C.L.A., C.P.L., C.P.C.L.E., Anda, S.H., Rahmatullah, S.H., Guruh Untung Laksana, S.H., M.H., Yudhistira Firmansyah, S.H., Imran, S.H., M.H., Oni Sutarna, S.H., C.P.L., Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si., Muhamad Zaenuri, S.H., Muhamad Yusuf, S.H., Mochamad Samsu, S.H., Wewen Juweni, S.H., dan Komarudin, S.H.
Sebelumnya Moch. Ojat Sudrajat S melayangkan surat permohonan informasi pada tanggal 26 September 2017 terkait penjualan buku di Koperasi Bina Sejahtera pada tahun ajaran 2013/2015 dan tahun ajaran 2014/2015 yang pada intinya Pemohon meminta dokumen berupa dasar kebijakan penjualan buku, surat perjanjian kontrak antara Penerbit Erlangga dan SMAN 1 Rangkasbitung, jumlah buku teks yang dijual, serta harga penjualan dan pembelian.
Selanjutnya, surat tersebut dijawab oleh Kuasa Hukum SMAN 1 Rangkasbitung pada tanggal 9 Oktober 2017 yang pada intinya Termohoan tidak bisa memberikan dokumen yang diminta karena termohon tidak menguasasinya. Selanjutnya Pemohon mengajukan keberatan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan pada tanggal 12 Oktober 2017 dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tanggal 27 November 2017 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten.
Persidangan perkara tersebut sudah digelar sejak tanggal 24 April 2018 dan baru diputuskan pada hari senin tanggal 7 Mei 2018.
Majelis Komisioner yang terdiri dari H. Maskur, S.H.I., M.H. Sebagai Ketua Majelis dan Nurkhayat Santosa, S.E., S.H. serta Ade Jahran masing-masing sebagai anggota majelis telah membacakan pertimbangan hukum yang pada intinya bahwa Pemohon tidak bisa membuktikan hubungan hukum antara SMAN 1 Rangkasbitung dan Koperasi Bina Sejahtera, serta Termohon tidak mempunyai legal standing untuk menjawab permohonan Pemohon karena Koperasi Bina Sejahtera adalah Koperasi yang sudah berbadan hukum dan tidak berada dibawah SMAN 1 Rangkasbitung, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Komisioner telah Menolak permohonan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum SMAN 1 Rangkasbitung Anda, S.H. dan Muhamad Yusuf, S.H. dalam keterangannya menyampaikan,“ Ya benar sengketa informasi publik dengan nomor perkara 363/XII/KI BANTEN-PS/2017 telah diputuskan oleh Majeis Komisioner KI Banten yang pada intinya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S selaku Pemohon dan perkara tersebut telah dimenangkan oleh SMAN 1 Rangkasbitung selaku Termohon,” terangnya, Senin (7/5/2018). (roby)