Penulis: aktivis senior Jakarta Sugiyanto
Jakarta , Nusantarapos.co.id – Mengingat pentingnya fungsi Kasetpres, penarikan kembali Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menjadi hal yang mendesak
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Terkait hal ini, sudah saatnya Istana menarik kembali Heru Budi Hartono ke posisinya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, terdapat sembilan fungsi Sekretariat Presiden yang dikepalai oleh Kasetpres.
Mengingat pentingnya fungsi Kasetpres, penarikan kembali Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menjadi hal yang mendesak. Setidaknya terdapat tujuh alasan logis sebagai berikut.
Alasan logis pertama adalah konsistensi dan stabilitas pemerintahan. Kasetpres memiliki peran penting dalam mendukung Presiden menjalankan tugas sehari-hari. Dengan masa jabatan Presiden Jokowi yang akan segera berakhir, memastikan konsistensi dan stabilitas di posisi ini sangat penting.
Alasan logis kedua adalah koordinasi dan kolaborasi. Dengan kembalinya Heru Budi Hartono, diharapkan dapat menjaga koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Kasetpres dan Menteri Sekretaris Negara, sehingga semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik sebelum pergantian pemerintahan.
Alasan logis ketiga adalah penguatan legasi. Menarik kembali Heru Budi Hartono sebagai Kasetpres dapat membantu Presiden Jokowi memastikan bahwa kebijakan dan program utama yang telah dijalankan selama masa jabatannya dapat ditutup dengan baik, memperkuat legasi pemerintahannya.
Alasan logis keempat adalah penguatan tim kepresidenan. Kembalinya Heru Budi Hartono dalam tim kepresidenan dapat memperkuat tim tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan nasional dan internasional. Dalam hal ini, khususnya tentang hal-hal yang terkait dengan akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Alasan logis kelima adalah penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru. Dengan menarik kembali Heru ke posisi Kasetpres, Presiden Jokowi dapat menunjuk seorang penjabat gubernur yang baru untuk DKI Jakarta yang memiliki fokus dan strategi segar untuk mengatasi berbagai tantangan di ibu kota. Penunjukan ini memberikan kesempatan bagi pejabat lain yang pernah diusulkan menjadi Pj Gubernur yang mungkin memiliki ide-ide inovatif dan pendekatan baru dalam menangani permasalahan Jakarta.
Alasan logis keenam adalah pergantian kabinet baru. Kasetpres berada di bawah Menteri Sekretariat Negara. Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024, berarti bersamaan dengan pembubaran kabinet Jokowi. Oleh karena itu, pergantian Kasetpres baru juga akan menjadi hal penting berdasarkan pertimbangan Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Alasan logis ketujuh adalah efektivitas dan efisiensi administrasi. Sebagai pejabat yang pernah menjalankan fungsi Kepala Sekretaris Presiden, Heru penting membuktikan kemampuannya dalam mengelola administrasi kepresidenan dengan efektif dan efisien. Mengembalikannya ke posisi tersebut dapat membantu memperlancar transisi akhir masa jabatan presiden dengan baik.
Menarik kembali Heru Budi Hartono ke posisi Kepala Sekretaris Presiden merupakan hal yang logis dan langkah strategis yang dapat mendukung stabilitas dan efisiensi administrasi kepresidenan.
Dengan demikian, Heru Budi Hartono dapat fokus pada tugas-tugas Kasetpres yang semakin penting dalam mendukung masa transisi kepemimpinan di Istana Negara serta memastikan bahwa semua persiapan untuk purna tugas Presiden Jokowi dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Marullah Matali Berpeluang Menggantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Dalam hal Presiden Jokowi menarik kembali Heru Budi Hartono sebagai Kasetpres, posisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta dapat diisi oleh pejabat yang selevel dengan Heru yakni eselon I. Pejabat itu diharapkan bisa lebih memiliki fokus untuk mengatasi permasalahan Jakarta dengan berbagai tantangannya sebagai ibu kota.
Kondisi pergantian pejabat juga bisa terjadi jika PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024. Akan tetapi, Heru Budi Hartono yang dilantik sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2024 belum menyatakan akan maju dalam Pilkada Jakarta pada November 2024. Artinya, pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta hanya bisa terjadi jika Presiden Jokowi menarik kembali Heru Budi sebagai Kasetpres.
Dalam konteks ini, untuk pengganti posisi Pj Gubernur DKI Jakarta, pemerintah kemungkinan dapat menunjuk pejabat eselon I di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali.
Nama Marullah Matali sangat logis dan tepat untuk menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena termasuk tiga nama yang ditetapkan dan diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta kepada Mendagri untuk diputuskan oleh Presiden Jokowi. Ketiga nama itu adalah, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtir Baharudin.
Untuk Bahtir sendiri sudah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023. Dengan demikian, Marullah Matali adalah pengganti utama jika terjadi pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta.