Penulis: aktivis senior Jakarta Sugiyanto
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Heru Budi Hartono telah menjalankan rangkap jabatan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretaris Presiden (Kasetpres) selama hampir dua tahun. Double jabatan ini membuat Heru harus membagi perhatiannya antara mengurus DKI Jakarta dan memenuhi kebutuhan Presiden Jokowi.
Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru dihadapkan pada tugas berat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menginstruksikan Heru harus fokus untuk menuntaskan tiga persoalan besar di Jakarta, namun Heru tetap menjabat juga sebagai Kasetpres.
Di lain sisi, tanggung jawab sebagai Kasetpres juga berat karena mencakup berbagai persiapan yang memerlukan waktu dan energi. Apalagi di akhir masa jabatan Presiden, Heru Budi harus lebih fokus mendukung program dan kegiatan Jokowi termasuk urusan penuntasan pembangunan Ibokota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Akibat dari dua peran itu, kemungkinan Heru Budi dinilai gagal menjalankan pesan Presiden Jokowi menangani permasalahan banjir, kemacetan, dan tata ruang Jakarta. Kondisi ini telah berjalan hampir dua tahun sejak Heru Budi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022.
Kehadiran Heru Budi dalam dua peran tersebut, boleh jadi menimbulkan pro dan kontra serta pertanyaan di kalangan publik. Masyarakat mungkin bertanya mengapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepertinya hanya diam saja tanpa mengambil tindakan yang konkret?
Dewan Perlu Bentuk Pansus Evaluasi Efektivitas Rangkap Jabatan Heru Budi
Untuk menjawab keprihatinan masyarakat tentang double jabatan Heru Budi Hartono tersebut, DPRD DKI Jakarta perlu bersikap. Langkah ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa DPRD aktif mengawasi kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta, termasuk soal efektivitas rangkap jabatan Heru Budi.
Salah satu langkah konkret yang bisa diambil adalah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki efektivitas rangkap jabatan tersebut. Hal ini penting mengingat masa jabatan Heru Budi sebagai Kasetpres Jokowi akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024.
Di sisi lain, peran Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta masih krusial untuk dievaluasi. Melalui Pansus evaluasi efektivitas rangkap jabatan Heru Budi Hartono, dewan bisa mendapatkan banyak masukan untuk menentukan sikap. Semua keputusan dewan akan menjadi harapan besar untuk kepentingan masyarakat.
Hasil dari Pansus DPRD Jakarta dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan evaluasi. Jika dianggap mendesak, rekomendasi dapat langsung disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Apabila Pansus menyimpulkan bahwa Heru Budi masih efektif dan double jabatan tidak mengganggu tugas Pj Gubernur serta kepentingan masyarakat Jakarta, DPRD bisa mengumumkan hal tersebut kepada publik. Namun, jika sebaliknya, DPRD dapat mengusulkan pergantian Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Tanpa langkah konkret dari DPRD Jakarta, ada kemungkinan Heru Budi Hartono akan tetap menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta hingga pelantikan gubernur baru. Pelantikan gubernur ini diperkirakan paling cepat akan dilakukan pada Januari 2025, setelah Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Perkiraan masa akhir jabatan Pj Gubernur Jakarta tersebut mengacu pada Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai berikut:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”