INI Minta Surat Edaran Dirjen AHU untuk Tinjau Ulang

Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) sedang melakukan konferensi pers terkait Surat Edaran Dirjen AHU Kemenkumham yang akan mengambil kewenangan organisasi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) secara cepat merespon Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH-02.37 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pemenuhan Syarat Permohonan Pengangkatan, Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Secara menohok, PP INI mengatakan, “INI yang merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah entitas mandiri yang berhak mengatur dirinya sendiri dan tidak boleh ada pihak luar yang dibenarkan untuk ikut campur mengatur atau menjalankan kewenangan INI, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Jabatan Notaris, AD/ART, dan Peraturan Perkumpulan INI”.

“Ikut campurnya pemerintah dikhawatirkan bakal memudahkan intervensi ke dalam urusan perkumpulan yang sudah berbadan hukum,” kata Taufik, Ketua Bidang Organisasi PP INI, dalam jumpa pers yang diadakan di Sekretariat PP INI, Jakarta, Kamis (1/8/2024) malam.

Terkait ujian kode etik Notaris (UKEN), yang kabarnya akan di take over oleh Dirjen AHU, Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro menegaskan, kewenangan mengadakan UKEN sesuai UUJN ada pada INI, lembaga lain tidak memiliki legal standing.

Dalam SE dikatakan, Pemerintah tidak mengakui UKEN yang dilaksanakan oleh INI setelah Agustus 2023. “Pelaksanaan UKEN sesuai dengan UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2019. Kalau sampai tidak diakui, artinya, Kemenkumham tidak menghormati UUJN dan Peraturan yang dibuatnya sendiri,” seru Agung.

Dan, apabila setelahnya UKEN mau dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Akademisi dan Notaris, Agung memastikan, pelaksanaannya tidak dilandasi oleh norma hukum yang pasti. Sehingga hasil UKEN tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pengangkatan Notaris.

Terkait aturan surat magang yang kata Ditjen AHU tidak perlu diketahui oleh Perkumpulan Notaris, Agung menegaskan, “Pasti harus sepengetahuan INI. Bila tidak, maka surat keterangan magang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat”.

Karenanya, secara tegas PP INI pimpinan Tri Firdaus Akbarsyah meminta agar SE Dirjen AHU ditinjau kembali. “Kami meminta SE tersebut dievaluasi. Kami akan coba melakukan pendekatan persuasif dengan pihak Kemenkumham untuk menyelesaikan masalah tersebut,” pungkasnya.