Jakarta, Nusantarapos.co.id – Lingkungan olahraga Pingpong KAYARA PIK (Lingkungan Taman Ecopark) yang berada di Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasos Fasum) Jalan Pantai Utara 3 Blok 1. U. 5A, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta menjadi polemik. Hal tersebut diketahui dengan adanya spanduk pemberitahuan yang terpampang dibeberapa lokasi di Lingkungan Taman Ecopark.
Adapun tulisan dalam spanduk disebutkan adanya “oknum tertentu” mulai mengundang keributan dengan mencopot dan memindahkan barang-barang keperluan olahraga pingpong Kayara Group Malam. Untuk itu kami memberitahukan kepada warga situasi yang terjadi di Kayara pingpong Pik (Lingkungan Taman Ecopark) dengan tertanda Kayara Pingpong group – Pik (Group Malam) tertanggal 24 Juli 2024.
Menanggapi hal itu, Pengurus resmi pingpong Ecopark PIK mengaku tidak memasang spanduk tersebut. Melainkan pemasang spanduk adalah oknum yang tak bertanggung jawab.
“Jadi untuk sepanduk kuning itu bukan atas nama dari kami pengurus resmi. Itu kelompok diluar yang resmi yang pasang itu,” terang salah satu pengurus Pingpong Ecopark PIK yang minta namanya tak disebutkan, Sabtu (10/08/2024).
Hingga saat ini, Pihak Pingpong Ecopark sendiri juga tidak mengetahui maksud serta tujuan pemasangan spanduk tersebut oleh oknum tertentu. “Tujuannya juga kami tidak tahu pak dengan mengatasnamakan “oknum tertentu” padahal gedung pingpong ini dengan pengurus lama bersifat resmi dan berlandaskan hukum yang kuat, ada akte kepengurusan dan lain-lain,” terangnya.
Ia mengatakan, lahan Fasos Fasum di Ecopark PIK tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga yang ada di sekitar lingkungan taman
“Ecopark PIK ini dimanfaatkan sebagai tempat berkumpulnya warga. Serta sebagai Taman, Lapangan Basket, Saung berkumpul warga untuk karaoke,atau acara ulang tahun dan lainnya,” tandasnya.
Menurut informasi yang diperoleh, pemanfaatan lahan Fasos dan Fasum untuk sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark sendiri diduga belum mengantongi ijin dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua RW 07 Kapuk Muara, Ardyan mangaku tak tahu menahu soal Fasos dan Fasum tersebut lantaran tak pernah dilibatkan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga di lingkungan Taman Ecopark.
“Maaf saya kurang tau soal fasos itu karena pembangunan pemanfaatan dan pengelolaan tidak pernah melibatkan RT/RW hingga saat ini,” terangnya.
Ardyan mengatakan, keberadaan taman olahraga tersebut dibangun sebelum ia menjabat sebagai Ketua RW.
“Sudah berdiri dan dikelola oleh sekelompok orang jauh sebelum saya menjabat. Apakah mereka ada ijin dari RW sebelumnya saya pun tidak tahu,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Ardhan Solihin menerangkan, jika pemanfaatan lahan Fasos Fasum untuk sarana olahraga harus mengajukan ijin kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta.
“Ya harus ada ijin pemanfaatan aset kepada BPAD,” terang Ardhan saat dimintai tanggapannya.
Namun kata Ardhan, apabila Fasos dan Fasum yang dimanfaatkan belum mengantongi ijin maka akan dilakukan pengecekan lokasi oleh Suku Badan Aset.
“Akan di cek dilokasi oleh suban Aset, nanti akan di undang yang memanfaatkan lahan tersebut ke BPAD,” imbuhnya.
Menurutnya, Fasos dan Fasum yang telah mengajukan ijin pemanfaatan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk sarana olahraga. “fasos fasum boleh saja digunakan untuk sarana olah raga, tergantung kebutuhan dan kapasitasnya, apalagi milik privat,” kata Ardhan.