Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan atas perkara nomor :1038/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan Gustiansyah D. Kameron alias Jaya Kameron. Pembacaan tersebut dibacakan oleh Ahmad Samuar sebagai Hakim Ketua, Bawono Effendi dan I Dewa Made Budiwatsara masing-masing sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024) kemarin.
Adapun isi putusannya adalah sebagai berikut ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi
3. Menyatakan Sah dan Berlaku ;
– Perjanjian Tri Partiet (Perjanjian Pinjaman Tiga Pihak) tanggal 3 Februari 2022
– Surat Perjanjian Pengakuan Hutang, tanggal 5 April 2022
– Surat Pernyataan tanggal 18 Agustus 2022
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa prestasi kepada Penggugat sebesar Rp 654.000.000,- (empat ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian ;
– Hutang pokok sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
– Denda keterlambatan sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)
Atas putusan tersebut, Advokat Yuliyanto SH,MH dari Kantor Hukum JAKARTA JUSTICE selaku Kuasa Hukum Bharata Kusuma mengatakan dengan putusan pengadilan di hari Senin lalu itu menandakan bukti bahwa Tergugat I telah lalai menyelesaikan kewajibannya terhadap klien kami. Kami pun menerima putusan tersebut meskipun tak sesuai dengan gugatan yang telah kami ajukan.
“Sebagai kuasa hukum, maka kami akan mengikuti keinginan dari klien terlebih saat ini beliau sedang membutuhkan uang yang telah dipinjam oleh Tergugat I. Karena sudah cukup lama Tergugat I tak memberikan hak daripada klien kami,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Lebih lanjut Yuliyanto menyatakan apabila Tergugat I tidak menerima daripada putusan tersebut dan melakukan upaya banding, maka kami akan siap untuk kembali menghadapinya. Pada prinsipnya kami tidak gentar, karena membela yang benar adalah suatu kewajiban.
“Setelah putusan selanjutnya akan mengejar hak klien kami, terlebih telah banyak bukti dengan adanya saksi-saksi yang ada memang mengatakan bahwa Tergugat I mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran atas wanprestasi tersebut. Jika sudah ada putusan tetap tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan sita jaminan untuk eksekusi,” tegasnya.
Sementara itu Bharata Kusuma atau lebih akrab dipanggil Kanjeng menjelaskan apa yang telah diputuskan oleh hakim seharusnya segera dibayarkan dan dipastikan tanggal pelunasannya. Karena saya telah menanti sekian tahun sejak dia (Tergugat I,red) pinjam uang saya, dimana pada awal meminjam dulu janjinya hanya perlu waktu 2 bulan untuk mengembalikannya namun pinjaman itu tak sepenuhnya dikembalikan.
“Jika saja dia tepat mengembalikan uang saya yang telah dipinjam, mungkin persoalan ini tidak akan sampai meja hijau. Namun karena pinjaman itu tidak dilakukan pengembalian, maka setelah saya kirimkan surat somasi saya lanjutkan ke meja hijau dan pada Senin kemarin hakim pengadilan negeri yang membacakan putusan bahwa dia telah melakukan wanprestasi,” ungkapnya.
Untuk diketahui Tergugat I selaku Peminjam dan Tergugat II selaku Penjamin Hutang telah melakukan perjanjian tri partiet (perjanjian pinjaman tiga pihak) pada 3 Februari 2022 bertempat dikantor Tergugat ll diGedung Menara Sentraya Lantai 12 Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A, Jakarta Selatan. Di dalam perjanjian tersebut Tergugat I membutuhkan dana sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang kemudian menjadi hutang Tergugat I kepada Penggugat dengan suatu jaminan yang diberikan oleh Tergugat II.
Dengan jaminan tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan rumah milik Tergugat II yang terletak di Jalan Deplu Raya No. 42 A, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5772/Pondok Pinang, Surat Ukur No. 00078/2010, Tgl. 27-04-2010, seluas 497 M2, atas nama Insinyur Donny Yoesgiantoro (Tergugat II).
Sampai berita ini diturunkan pihak-pihak terkait belum memberikan jawabannya saat dimintai tanggapan.