CIBINONG, NUSANTARAPOS – Sebagian Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor sejauh ini, dinilai belum benar-benar terbuka terhadap penyediaan Onformasi Publik.
Akibatnya, tak sedikit warga yang kurang mengetahui Informasi kegiatan yang
dilaksanakan di wilayah Desanya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Agus Efendi Pasaribu Sebagai Warga Negara Kabupaten Bogor, mengaku, hasil penelusuran pihaknya selama ini, banyak warga yang masih kesulitan mengakses informasi publik di Desa.
“Ini terjadi karena Desa hingga kini masih belum benar-benar melakukan kewajibannya dalam hal penyediaan Informasi publik di Desa,” kata Agus kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/08/24).
Menurutnya, pemerintah Desa telah mengabaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan tersebut merupakan Regulasi dari penjelasan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Jelas Pemdes telah abai dan cuek terhadap peraturan Komisi Informasi (KI), terutama dalam menjalankan kewajibannya pada di Bab II Pasal 4 yang berbunyi, setiap pemerintah Desa wajib menyediakan Infomasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat, berkala, dan serta merta,” kata Agus.
Agus mensinyalir, hal itu terjadi karena adanya kesengajaan Pemdes untuk mengabaikan kewajiban dalam Penyediaan Informasi Publik.
Tentu, kata Agus, penilaian tersebut bukan tanpa alasan, karena terbukti sesuai fakta setelah pihaknya dalam kapasitasnya sebagai warga negara dan juga Kontrol Sosial Kabupaten Bogor menjadi Pemohon Informasi Publik Pemerintahan Desa dan Instansi Lainnya.
“Saya berkirim surat ke Desa di Kabupaten Bogor untuk buka-bukaan Informasi Publik Desa. Namun selama ini banyak Desa yang belum paham tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Regulasi UU tersebut dijelaskan di Peraturan Komisi Informasi SLIP Desa Nomor: 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada BAB II,” paparnya.
Padahal, lanjut Agus, berdasarkan ketentuan tersebut pihaknya memastikan informasi publik Desa wajib disediakan dan diumumkan Pemdes setiap saat, sesuai Pasal 4 Peraturan KI.
“Itu kan sudah kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang. Jadi di setiap Pemdes harus patuh dan melaksanakannya,” tukasnya.
Sumber : L. Boang Manalu.