Jember, Nusantarapos.co.id – Memasuki detik-detik pendaftaran Pilkada Kabupaten Jember.yang dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024,KPU Kabupaten Jember mengikuti regulasi dari pusat dan provinsi. Hal ini terkait Keputusan MK No.60 tahun 2024 dan MK No. 70 hal ini seperti yang disampaikan oleh Hendra Wahyudi, SH Komisioner KPU Jember Bidang Divisi Tehnis saat gathering dengan Media di Hotel Bandung Permai, Jumat siang (23/8/2024).
“Untuk Persiapan masalah Pilkada di Kabupaten Jember sesuai dengan edaran WA dari KPU Provinsi, kita mengikuti Intruksi bahwasannya KPU Kabupaten/ Kota di bawah naungan KPU Provinsi dan KPU RI. Tegaskan oleh Hendra Wahyudi, SH.
“Selanjutnya di jelaskan oleh Hendra,meski Keputusan formal dari KPU RI saat ini belum ada karena masih konsultasi dengan Komisi II DPR-RI tapi sudah ada rilis dari KPU RI untuk mengikuti Keputusan MK No.60 / tahun 2024.
“Pada dasarnya , KPU sudah pres rilis tadi malam untuk mengikuti Keputusan MK untuk penerimaan Pilkada 2024.” Ujarnya.
Sesuai tahapan Pilkada, KPU membuka pendaftaran Calon Bupati mulai tanggal 27- 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran selama 3 hari, untuk persyaratan pendaftaran, secara umum sudah di rilis dan bisa di lihat di halaman KPU.” Ungkapnya.
Saat ini, pendaftaran dengan dukungan dari Parpol. Menurut Hendra, persyaratan sama dengan pencalonan perseorangan, yaitu 6,5 % suara.
“Dukungan parpol berdasarkan keputusan MK sebanyak 6,5 % , acuannya perolehan suara.” Paparnya.
Saat ini, pihaknya belum tahu siapa saja yang akan mendaftar karena dari para calon masih 1 pasang calon yang ke KPU.
“Salah satu calon, melalui LO sudah ada yang ke KPU sedangkan yang lain belum ada. ” Imbuhnya.
Gathering Media bersama KPU ini berjalan lancar di hadiri beberapa anggota KPU, antara lain Feri Agus Rudianto, SE Komisioner dari Divisi Perencanaan Dan Data, puluhan wartawan dari media tv, Media elektronik dan Media online. Di akhir ini acara juga ada tanya jawab, juga ada pertanyaan terkait kelancaran peliputan dari media saat Pilkada 2024 pungkasnya.(Trisno)