CIBINONG, NUSANTARAPOS – Sejumlah wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bogor, sempat dibuat resah. Sebab, meski telah rutin membayar pajak setiap tahun, masih ada yang tercatat menunggak.
Tak tanggung-tanggung, ada yang tunggakannya sampai 3-4 tahun. Karena itu, yang dialami Warga Tajur Halang Bogor pelayanan Bapenda Kabupaten Bogor terkesan kurang maksimal dan memprihatinkan.
Ibu Ririn mengaku salah satu warga Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, mengeluhkan pelayanan Bappenda Kabupaten Bogor yang sangat memperihatinkan, “saya dapat Surat di bilang belum bayar, apa ini permainan. Masa komputer bisa kalah dengan saya yang udah Nenek-nenek, itu 20 tahun lalu tertulis surat ini bang kan aneh.” Ujarnya kepada wartawan di dalam gedung Bappenda Kabupaten Bogor, Selasa (20/08/24).
Ia mengaku mengalami kejadian tiba-tiba ada tunggakan PBB hingga 3-4 tahun dan sudah lama 20 tahun yang lalu. Padahal, setiap tahun selalu membayar PBB sesuai tagihan.
“Saya setiap tahun selalu bayar tagihan PBB sesuai SPPT ke petugas penagih PBB. Pernah tiba-tiba ketahuan ada tunggakan PBB sampai 4 tahun. Untung saya punya bukti kuat pegangan hasil dari pembayaran di tahun itu.” Ujarnya. (Tile)