Alwesius Calon Kuat dan Pantas Sebagai Ketua Ikanot FHUI

Alwesius, SH., MKn., salah satu kandidat calon ketua umum Ikanot UI di Munas II.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Indonesia (Ikanot UI) akan melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) ke II di Kampus Fakultas Hukum UI Depok, Sabtu (7/9/2024) pekan depan. Tema yang diambil pada Munas II itu adalah “Merajut Keberagaman Memperkuat Kebersamaan dalam Satu Ikatan Keluarga Alumni Notariat UI”.

Di Munas tersebut akan ada agenda pemilihan ketua umum Ikanot UI, salah satu kandidat terkuat yang akan menjadi ketua umumnya adalah Alwesius, SH., MKn. Dimana untuk menjadi ketua umum, Alwesius memiliki visi dan misi yang cemerlang guna memajukan Ikanot UI selanjutnya.

Karena sebelum anggota memilih calon ketua umum, mereka harus bisa melihat visi dan misi apa yang akan diemban jik terpilih sebagai ketua umum meneruskan kepemimpinan berikutnya. Sosok Alwesius adalah yang tepat untuk melakukan itu, dan diyakini bisa membawa perubahan organisasi ke arah yang lebih baik lagi nantinya.

Alwesius memiliki visi agar Ikanot UI menjadi sebuah ikatan kekeluargaan bagi Alumni Notariat FHUI, selain itu organisasi berbasis kekeluargaan hadir untuk kemanfaatan dan kebersamaan anggota serta untuk nenjawab tuntutan perkembangan hukum dan masyarakat.

Misi serta program kerja sebagai penjabarannya Visi tersebut, disusun untuk dapat menjawab masalah-masalah aktual dan tantangan perkembangan hukum dan masyarakat yang dihadapi anggota. Baik yang kelak menjadi Notaris, anggota sebagai Notaris dan anggota dalam profesi, pekerjaan atau jabatan lain yang mencakup beberapa aspek utama atau pokok yaitu:

1. Aspek Profesionalitas:
kualitas profesionalitas atau kesenjangan profesionalitas), yang disebabkan perkembangan kebijakan-kebijakan publik yang begitu cepat untuk memenuhi tuntutan perkembangan hukum masyarakat dan perkembangan teknologi elektronik dengan mempergunakan perangkat elektronik berupa komputer serta program aplikasi yang tersambung dengan internet, sudah menjadi kebutuhan dunia dalam era digital yang mmbawa pengaruh terhadap kebijakan publik di Indonesia. Semua pelayanan publik di bidang administrasi pemerintahan telah dilakukan melalui teknologi elektronik (melalui dunia maya bukan dunia nyata), seperti Perseroan Terbatas, Perkumpulan, Yayasan, Fidusia, Pemenuhan kewajiban-kewajiban pelaporan Notaris, kewajiban pelaporan Notaris kepada PPATK, permohonan pengangkatan sebagai Notaris dan pemindahan wilayah jabatan Notaris dan akta dalam bentuk elektroik (digital), mengharuskan semua notaris atau calon Notaris mutlak menguasi teknologi elektronik beserta aspek-aspek yuridisnya. Organisasi Ikanot UI harus hadir dalam memberikan bantuan atau asistensi kepada Notaris atau calon Notaris sebagai anggota dalam penggunaan informasi teklnologi dengan menggunakan perangkat komputer dengan program aplikasinya yang terkoneksi dengan internet.

2. Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi Anggota

Setiap anggota baik sebagai calon notaris, sebagai notaris dan atau dalam posisi pekerjaan atau jabatan apapun dalam menghadapi kasus kasus hukum baik berkaitan kasus pidana, gugatan perdata, sengketa keputusan tata usaha negara, prapradilan, dan lainnya, maka organisasi Ikanot FHUI akan hadir untuk memberikan perlindungan hukum, dengan cara membentuk Lembaga Bantuan Hukum Ikanot FHUI, yang diisi oleh pengacara berizin dan professional untuk memberikan konsultasi hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum dalam proses litigasi di semua instansi penegak hukum yang berwenang

3. Penataan Perundang-undangan yang merugikan hak konstitusional anggota

Salah satu bentuk dalam memberikan manfaat bagi anggota baik sebagai calon notaris, sebagai notaris atau dalam jabatan apapun, yang merugikan atau potensial merugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya undang-undang (produk legislasi) dan atau peraturan perundang-undangan di bawah UU (produk regulasi), maka organisasi akan hadir dalam melakukan upaya hukum uji materi baik terhadap UU dan atau perataturan perundang-undangan di bawah UU. Sebagai contoh syarat-syarat pengangkatan sebagai Notaris telah diatur dalam UU Jabatan Notaris sehingga jika ada Peraturan perundang-undangan di bawahnya yang memuat norma hukum baru sebagai syarat tambahan dalam pengangkatan Notaris, dipastikan orgnisasi akan melakukan upaya hukum uji materi.

4. Penyusunan Buku Panduan

Sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anggota dalam pekerjaan, profesi atau jabatan apapun, maka organisasi akan memberikan tuntutan dalam pemenuhan hak dan kewajibannya melalui penyusunan buku-buku panduan seperti penyusunan buku panduan penyelenggaraan pembukuan dan atau penggunaan norma penghitungan dalam rangka memenuhi kewajiban pajak anggota, buku panduan penyusunan akta-akta Notaris termasuk reposisi akta akta Notaris sesuai dengan perkembangan hukumnya, dan lainnya.

5. Dialogi Interaktif dan Seminar (Diskusi Hukum dan atau Upgrading Pengetahuan)

Dengan pakar pakar hukum yang berasal dari internal anggota Ikanot FHUI dan atau narasumber dari pihak eksternal yang memiliki kompetensi, secara rutin akan dilakukan dialog interaktif melalui media sosial atau media elekrtonik dan atau secara langsung dalam bentuk upgrading atau seminar atau paletihan, yang akan mengupas kebijakan kebijakan publik terbaru, masalah-masalah hukum yang aktual serta masalah-masalah hukum yang dihadapi anggota dalam lingkup tugas atau pekerjaannya masing masing.

6. Rekomendasi Organisasi

Organisasi hadir dalam memberikan rekomendasi bagi anggota yang akan berkompetisi dalam pengisian jabatan-jabatan dalam lembaga negara termasuk rekomendasi terhadap anggota yang akan meneruskan pendidikan dalam jenjang Program Doktor dan rekomendasi lainnya sejenisnya.

Namun disayangkan menjelang Munas II Ikanot UI itu dikritisi tajam oleh Anggota Alumni Notariat FHUI, Dr. Pieter Latumenten, SH., MH., dimana dia mengkritisi sistem pendaftaran yang dianggap akan mengurangi partisipasti peserta untuk mengikuti pemilihan ketua umum yang baru.

Penyelenggaraan Munas Ikanot UI harus mempermudah pendaftaran dan tidak boleh dibuat birokrasi yamg menghambat partisipasi anggota, mengingat Ikanot UI adalah organisasi berbasis kekeluargaan,” kata Pieter.

Pieter juga menyayangkan pengumuman pendaftaran hanya dilakukan dalam waktu 10 hari, padahal yang idel harusnya 30 hari. “Ikanot harus mencontoh Iluni UI atau FHUI, dimana pemilihan dilakukan secara elektronik dan kandidat diumumkan secara terbuka,” katanya.

Menurut Pieter sebelum pemilihan secara elektronik, masing-masing calon bisa menyampaikan visi misinya. Karena kelebihan elektronik bisa mengajak partisipasi anggota sebanyak mungkin dan itulah demokrasi dalam era teknoligi informasi.

“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh anggota memilih calon ketua yang benar-benar mau mengabdi jangan pilih calon ketua yang hanya mempunyai tujuan untuk kepentingan pribadinya semata,” tegasnya.