KPP Pratama Tuban Beri Kabar Gembira Akan Munculnya Core Tax

Nusantarapos.co.id – Kantor Perpajakan Pratama (KPP) Pratama Tuban Beri kabar gembira kepada wajib pajak di lingkarannya. Puluhan wajib pajak itu diberi sosialisasi akan diluncurkannya aplikasi Core Tax di gedung aula kantor perpajakan Tuban, pada Selasa (3/9), pagi.

Aplikasi terbaru itu adalah Core Tax administration system. Yakni sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jendral Pajak (DJP), dalam hal ini juga KPP Pratama Tuban. Termasuk automasi proses bisnis dan pelaporan perpajakan.

Adapun proses bisnis yang akan diotomatisasi mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Ketentuan lebih terperinci tentang pengembangan core tax administration system diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Merujuk pada Perpres tersebut pengembangan core tax system merupakan salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Perpres tersebut menjabarkan definisi dari sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya pembaruan sistem ini memiliki 4 tujuan. Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dan yang keempat, meningkatkan penerimaan negara.

Sosialisasi akan pentingnya aplikasi yang akan di rilis pada Desember 2024 ini adalah memperbaiki infrastruktur perpajakan. Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat. Seperti membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien
Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga. Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya

” Pembaruan Sistem Core Tax dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara. Pemberlakuan core tax system dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada wajib pajak. Membantu menganalisa kepatuhan wajib pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya, ” ujar Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto.

Diketahui, beberapa fitur yang akan mengisi aplikasi dengan 1 laman web ini akan mencakup banyak kebutuhan bagi wajib pajak. Materi disampaikan oleh penyuluh dari KPP Pratama Tuban. Terlihat para wajib pajak antusias menyimak akan hal baru tersebut. Dengan 1 laman website saja bisa mengakses semua kebutuhan wajib pajak dalam pelaporan pajaknya.