Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM terbitkan Surat Edaran (SE) bernomor AHU-AH. 02-37 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pemenuhan Syarat Permohonan Pengangkatan, Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Menanggapi hal itu Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dibawah ketua umum Tri Firdaus Akbarsyah menyatakan, bahwa ada beberapa ketentuan yang boleh dijalankan oleh organisasi.
Sekretaris Umum (Sekum) INI Agung Iriantoro menjelaskan, kewenangan untuk mengangkat notaris dan memberhentikan itu telah diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui undang-undang (UU Jabatan).
“Kemudian terkait dengan kewenangan ini, maka orang yang diangkat harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam UU jabatan notaris. Jika hal itu sudah terpenuhi maka dapat diangkat sebagai notaris sebagaimana telah diatur dalam pasal 3,” kata Agung kepada media, Selasa di Sekretariat PP INI Jalan Minangkabau No.1, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024) kemarin.
Sementara untuk pasal 83 tentang kode etik notaris, merupakan ketentuan yang diatur dalam organisasi notaris dalam hal ini INI. Sebagai pelaksana ketentuan kode etik, maka munculah Permen nomor 19 tahun 2019. Dimana syarat untuk diangkat harus melampirkan fotocopy sertifikat kode etik notaris.
“Itu merupakan rangkaian yang harus dilengkapi oleh calon notaris untuk bisa diangkat sebagai notaris. Jadi sudah sepatutnya calon notaris melengkapi persyaratan itu karena perintah UU,” ungkapnya.
Menyikapi surat edaran dari Dirjen AHU, Agung menyebut, terkait hal itu kami juga pernah mengalami, hingga dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pembatalan itu, sehingga terkait kode etik dan pengangkatan notaris itu menjadi ranah kewenangan organisasi yang independen baik pengawasan, pengangkatan, pengujian juga pemberhentian.
“Jadi apa yang telah dibatalkan oleh MA, kami rasa mempunyai kekuatan seperti Undang-Undang,” tandasnya.
Disisi lain juga kami ada wacana untuk menghadap dan menyampaikan ke Menteri terkait perkembangan yang ada di organisasi INI.
Senada dengan Sekum INI, Taufik selaku Kabid Organisasi INI menekankan tugas dan fungsi organisasi notaris ini adalah melakukan pembinaan kepada anggotanya baik yang aktif maupun kepada calon notaris.
“Tujuannya sesuai ketentuan dalam pasal 82 ayat 3 adalah untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris, dengan adanya pembinaan dan kegiatan yang bersifat keilmuan yang menguntungkan masyarakat pada akhirnya dalam pelayanan, itulah tujuan dibentuknya Ikatan Notaris Indonesia,” terang Taufik.
Ada hal yang harus diketahui bahwa kegiatan-kegiatan di INI tidak ada paksaan untuk mengikuti, tetapi bagi organisasi punya kewajiban untuk memfasilitasi upgrade keilmuan yang berefek pada pelaksanaan jabatan.
“Sebab sampai saat ini kami juga banyak mendapat pengaduan dari masyarakat tentang pelaksanaan jabatan, jadi perihal kode etik tidak sebatas pengangkatan sebagai notaris. Hal itulah yang perlu diketahui dan dipahami oleh calon notaris,” pungkas ia.
Karena dalam sumpah jabatan notaris adalah taat dan patuh terhadap kode etik. Jadi bagaimana seorang notaris terlihat kualitasnya sementara tidak pernah diuji pengetahuannya, pemahamannya dan kelayakannya dalam menjalankan jabatan notaris.
“Meski ada isu yang menganggap kegiatan organisasi untuk mencari keuntungan, sama sekali tidak benar. Kami pengurus dan panitia justru mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran,” tegas Taufik.
Jadi prinsipnya kami pengurus serta anggota lainnya tidak pernah menganggap calon notaris sebagai saingan. Sedangkan kami memberikan ilmu bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi mari kita sama-sama melihat persoalan ini dengan jernih dan profesionalis tentunya, dengan tidak memberi statmen yang justru memperkeruh suasana,” harapnya.
Untuk itu kami selaku pengurus menghimbau bagi para calon notaris yang ingin cepat diangkat janganlah memilih di kota-kota besar, karena kota besar kuotanya sedikit. Padahal di wilayah lain banyak, hanya mungkin sedikit peminatnya.
“Jadi silahkan ikuti regulasi yang ada baik di Ikatan Notaris Indonesia maupun regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Taufik.