Jakarta, Nusantarapos.co.id – Diduga akibat motif ekonomi oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, nekad gelapkan dana retribusi kebersihan pemprov DKI selama 8 tahun hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Berawal dari oknum PJLP yang berinisial AMN ini bertugas pengawas Lingkungan Hidup Kelurahan Sungai Bambu kecamatan Tanjung Priok harus mencari Wajib retribusi (WR) sebagai pemasukan kas daerah DKI yang diembannya sebagai salah tugas yang diembannya, namun karena tergoda nilai Jumah WR yang nominalnya diduga berkisar hingga Rp 6 juta setiap pengangkutan ini, akhir membuat AMN tergiur untuk melakukan tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam aksinya oknum AMN tidak bekerja sendiri, melainkan bersama-sama dengan kru lainnya yang berjumlah 6 orang. Dengan melibatkan 2 truk sampah berukuran besar diantaranya bernomor polisi B 9044 UOR dan B 9480 TOR , serta 1 unit alat berat sopel.
Sebelum kasus ini terbongkar, pengerjaan pengangkutan sampah yang berlokasi di PT Citra Persada Infrastruktur Jakarta pada pagi hari namun semenjak tercium oleh awak media dilakukan secara sembunyi-sembunyi seperti jam 3 pagi dinihari hingga selepas waktu Subuh.
Bahkan untuk mengamankan posisinya sebagai pengawas Kelurahan dan tetap bisa mengamankan lokasi ‘basah’, AMN juga berkoordinasi dengan pimpinan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup kecamatan Tanjung Priok. Bahkan saat ini, meskipun dirinya sudah pindah wilayah di kelurahan Papanggo, lahan ‘basah’ yang berada di kelurahan Sungai Bambu tetap menjadi wilayah kekuasaan AMN. Meskipun hal itu bertentangan dengan wilayah tugasnya sekarang. ” Saya juga tidak sendiri ini juga ada koordinasi dengan kasatpel. Dan akhirnya bisa berjalan lancar hingga saat ini,” kata AMN kepada wartawan.
Bahkan untuk mengaburkan lokasi ‘basah’ tersebut dari sorotan media, Kasatpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok yang bernama Leo, sempat membantah kalau pekerjaan itu bukan dilakukan pihaknya melainkan pihak dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Tidak sampai itu, diduga untuk ‘mencuci’ uang dari lokasi ‘basah’, AMN juga menjadi ‘bank’ bagi rekan-rekan PJLP yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan nilai bunga yang tidak sama dengan bank resmi dari pemerintah.
Bahkan ada seorang PJLP Lingkungan Hidup kecamatan Tanjung Priok mengaku harus menunggu mengambil gajinya, karena ATM nya dipegang oleh AMN. “Alasannya masih dihitung piutang saya sama dia dulu pak. Jadi setelah selesai dihitung baru saya terima gaji dari dia,” kata PJLP yang enggan disebut namanya.
Sementara itu ditempat terpisah, keterangan Kasatpel Tanjung Priok itu dibantah keras oleh Kasi PSLB 3 Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Ardi. Menurutnya, keterangan itu tidak benar, karena pihaknya tidak tahu menahu persoalan itu.
“Dengan adanya temuan ini kita malah berterima kasih dengan rekan media yang telah membantu membongkar adanya dugaan penyimpanan dan penggelapan retribusi yang dilakukan oleh oknum Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Dan kami akan lakukan verifikasi temuan ini. Dan jika terbukti bersalah kita tidak akan melindungi oknum tersebut. Bahkan Kita akan dorong untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bantahan senada juga diungkapkan oleh mantan Kasi Kebersihan tahun 2016, Mumuk. Menurutnya, keterangan yang disebutkan oknum PJLP berinisial AMN itu tidak benar sama sekali.
” Saya tidak tahu soal WR yang di’amankan’ oleh dia. Karena dia tidak pernah melaporkan apa-apa soal WR ‘basah’ saat saya menjabat di Kasi Kebersihan di Tanjung Priok. Saya siap dipertemukan dan dikonfrontir terkait masalah ini dengan AMN di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara,” tegas Mumuk yang saat ini telah berpindah tugas di Jakarta Pusat.