HUKUM  

Bodyguard Atta Halilintar Ancam Wartawan, Pengacara Togar Situmorang: Ini Sudah Delik Pidana Apabila Dilaporkan

Jakarta, Nusantarapos – Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengkecam tindakan Pengawal Atta Halilintar yang mengancam menculik wartawan saat sang Artis Atta Halilintar datang ke Polres Jakarta Selatan.

Dr. Togar Situmorang mengaku kecewa dengan sikap pengawal atau Bodyguard Atta Halilintar yang melakukan intimidasi kepada awak media karena ini sudah merupakan Delik Pidana dimana telah terbukti didepan sejumlah awak media menebarkan ancaman akan menculik dan sudah bisa diseret ke dalam ranah hukum.

Lanjut Dr. Togar Situmorang, “Si pengawal memerintahkan awak media untuk tidak mengarahkan lensa kamera ke arahnya dan tidak mau sampai wajahnya muncul di televisi, si pengawal tak segan melakukan penculikan padahal wartawan saat itu cuma ingin mengkonfirmasi soal isu nikah siri Atta Halilintar dengan Ria Ricis,” ujar Togar Situmorang, Jumat (6/9/2024).

Dia mengungkapkan, “Terkait pasal yang bisa diajukan yaitu Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 bisa diproses hukum itu Bodyguard Atta Halilintar agar ada efek jera,” jelasnya.

Dr. Togar Situmorang juga sempat buat pernyataan di media agar Atta Halilintar segera melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks Atta nikah siri dengan Ria Ricis karena akan menjatuhkan reputasi keartisannya dari suatu Keluarga Besar Artis alias Royal Family.

Diketahui, Bodyguard Atta Halilintar melarang wartawan mengambil gambar yang memperlihatkan wajah dan melontarkan kalimat “Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang,”

Menurut Togar Situmorang, “Jelas sekali ada Arogansi dan Intimidasi terhadap Media dan tidak bisa dibiarkan walau yang bersangkutan telah meminta maaf itu jadi pertimbangan, namun hukum wajib ditegakkan. Apalagi sudah ada Masyarakat yang buat Laporan di Polres Jakarta Selatan,“ tutup Panglima Hukum Bali Dr. Togar Situmorang.