Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Selesai, Ini yang Nanti Dilakukan KPUD Pacitan

Agus Susanto, komisioner KPUD Kabupaten Pacitan Devisi pendaftaran

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Pacitan tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pacitan pada Senin (23/9/24) kemarin. Namun, tentu saja KPU masih memiliki tugas yang panjang hingga selesainya pemilukada yang saat ini akan berjalan.

Agus Susanto, komisioner KPUD Kabupaten Pacitan Devisi pendaftaran, Selasa (24/9/24)  mengatakan, pelaksanaan pengesahan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pacitan telah selesai dilaksanakan. Setelah ini pihak KPUD menyiapkan berbagai keperluan untuk pelaksanaan pemilu seperti kotak suara dan juga surat suara yang nantinya disebarkan ke seluruh TPS di Kabupaten Pacitan.

“untuk kotak TPS kita sudah menyiapkan sebanyak 1001 TPS plus 3 yang nantinya serta tambahan lagi untuk memenuhi kekurangan. Saat ini kita sudah mulai pengecekan kotak suara tersebut,” katanya.

Dirinya juga melanjutkan, mengenai tahapan kampanye ini dimulai setelah tiga hari dari penetapan.

Sementara itu, dalam persyaratan pembukaan dana rekening kampanye ini telah diatur dalam peraturan PKPU yang tentunya sebelum menetapkan melalui SK, pihak KPUD sendiri melakukan koordinasi terkait batasan dana kampanye dengan pasangan calon, politik pengusung serta bawaslu dan pihak terkait.

“Per hari ini tahapan kampanye ini belum. Alat kampanye yang sudah beredar seperti baliho yang sudah dipasang karena saat ini belum saatnya kampanye kami belum atau tidak bisa bahwa alat peraga kampanye di KPU. Ini baru bisa dilaksanakan setelah 3 hari setelah penetapan hingga min 3 jelang pencoblosan,” pungkasnya.

Penulis: JOKO