HUKUM  

Beberapa Karyawan Jastip Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan Terhadap Perusahaan

Afrinda Gunawan dan ibunya berfoto bersama usai membuat laporan di Polres Malang.

Malang, NUSANTARAPOS.CO.ID – Bagaikan air susu dibalas air tuba itulah mungkin yang sedang dialami oleh seorang pengusaha bernama Afrinda Gunawan. Dimana dirinya yang merupakan pengusaha tekstil itu mempercayakan urusan usahanya kepada beberapa karyawan namun justru mereka mengkhianatinya.

Atas perbuatan beberapa orang karyawan tersebut, Afrinda Gunawan pun mengalami kerugian baik berupa materi maupun imaterial sehingga telah membuat laporan ke Polres Malang, Jawa Timur, Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.

Saat membuat laporan ke Polres Malang, Afrinda Gunawan didampingi kuasa hukum Drs. R. Purwono Tjokro Darsono, S.H. dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum dibawah Yuliyanto, S.H.,M.H. & Associates melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dan Penipuan.

Afrinda Gunawan melalui kuasa hukumnya mengatakan para Terlapor diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para Terlapor telah bekerja pada perusahaan milik Pelapor sejak April 2023 hingga 1 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kontrak Kerja Asisten yang disepakati kedua belah pihak.

“Para Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun 2023 dengan melakukan pengalihan sistem pembayaran penjualan barang dari rekening customer ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan dan seijin Pelapor selaku pemilik perusahaan,” ujar Yuliyanto selalu kuasa hukum Afrinda Gunawan.

Lanjut Yuliyanto, adapun para Terlapor membujuk para pelanggan agar tidak lagi menjadi customer Pelapor dan berpindah menjadi pelanggan para Terlapor, sehingga pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru dialihkan ke rekening para terlapor.

“Bahwa Terlapor dalam menutupi tindak pidana yang dilakukannya, telah membawa lari ponsel perusahaan yang berisi kontak dan data penting transaksi, menghapus barang bukti dan mengembalikan ponsel perusahaan dalam keadaan banyak Whatsapp chat yang kosong. Tindakan terlapor ini telah diakui oleh Terlapor sendiri dengan bukti pengakuan video dan juga bukti pengakuan secara tertulis,” ucapnya.

Yuliyanto menjelaskan sampai pada September 2024, Terlapor masih melakukan perbuatannya tersebut dengan melaukan transaksi penggelapan dari hasil pemindahan seluruh kontak customer perusahaan.

“Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Terlapor tersebut, Pelapor tidak hanya mengalami kerugian immaterial dengan kehilangan customer serta kerugian pada reputasi dan data perusahaan namun juga mengalami kerugian materiil yang jumlahnya diperkirakan kurang lebih Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.