Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengacara, Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya. Hal ini diketahui dari unggahan story @sunankalijaga_sh, Kamis (3/10/2024).
Ketua umum (ketum) Parpol besar tersebut dipolisikan karena sang Ketum diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita muda.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius. Dan parahnya, wanita muda berusia 27 tahun itu kini mengalami goncangan kejiwaan.
Dikutip dari beberapa sumber, Sunan Kalijaga, S. H. selaku pengacara korban mengatakan, ia melaporkan ketum parpol besar itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya. Laporan polisi tersebut dibuat pada Kamis malam, 3 Oktober 2024.
“Tadi malam kami sudah buat laporan di Polda Metro Jaya,” ungkap Sunan Kalijaga melalui pesan elektronik yang dikirim ke awak media, Jumat, 04 Oktober 2024.
Namun sayangnya, Sunan hingga berita ini diturunkan belum mengungkap identitas ketum parpol tersebut. Sunan juga belum menyebutkan inisial terduga pelaku penganiayaan terhadap wanita malang itu.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih dirahasiakan namanya. Sunan belum mengungkap nama lengkap maupun insial korban.
Dikatakan Sunan, korban mengaku sudah setahun mengalami kekerasan dari pelaku sejak setahun terakhir. “Tetapi, kemarin, puncaknya,” cetusnya.
Karena tidak kuat dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan ketum parpol tersebut, korban, kata Sunan melarikan diri dan bersembunyi. “Korban berani lari, lalu ngumpet terus akhirnya diantar kakaknya ke rumah sakit,” tandas Sunan.
Diungkapkan Sunan, korban mengalami kekerasan fisik. “Pengakuannya mendapatkan pukulan tendangan, kepala dijedoti. Makanya,semalam sempat di MRI rontgen,” tukasnya.
Ditambahkan Sunan, dirinya sempat bertemu korban kemarin malam di rumah sakit dan melihat beberapa luka memar yang dialami sang klien. Ucap Sunan, korban mengalami luka di paha, betis memar, dagu, paha kiri memar, dengkul kiri dan kanan memar.
“Bahkan, kata dokter korban ini mengalami guncangan kejiwaan juga,” tutup Sunan.