Jember-Nusantsrapos.co.id – Pelaksanaan Sumpah/janji 4 pimpinan DPRD Jember melaksanakan ucapkan Sumpah/Janji sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, periode 2024-2029, di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Jember, di ruang Paripurna DPRD Jember, Rabu (9/10/2024) pagi.
Selanjutnya,pembahasan Tatib DPRD Jember 2024-2029, 2 OPD Baru Dimasukkan Mitra Kerja Komisi C dan D DPRD Jember Umumkan 7 Fraksi dan Strukturnya Hasil Pemilu 2024
50 Anggota DPRD Jember Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Kader Gerindra dan PKB Ditunjuk Jadi Pimpinan Sementara.
Keempatnya adalah Ahmad Halim (Partai Gerindra), Fuad Ahsan (PKB), Widarto (PDI Perjuangan) dan Dedy Dwi Setiawan (Partai Nasdem).
Dewan Legislatif kabupaten Jember hari ini Rabo 9 Oktober 2024 sudah resmi memiliki pimpinan DPRD Jember sah pimpinan definitif.
Untuk itu, menjadi Syarat sahnya pimpinan definitif. Selain mendapatkan SK dari Gubernur atas nama Mendagri, melakukan pengambilan sumpah/janji pimpinan yang berjumlah 4 orang,” papar Ahmad Halim.
Lebih lanjut, setelah resmi menjadi pimpinan definitif DPRD Jember, lanjut Halim, pihaknya hari ini juga menggelar paripurna internal pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Jember.
“Untuk mempercepat pembentukan AKD sudah menjadi kewenangan pimpinan definitif DPRD Jember,” ucapnya.
“Pelaksanaan rapat paripurna internal pembentukan AKD ini, yang dilakukan secara maraton. Yaitu Badan Anggaran (Banggar), 4 Komisi, Badan Musyarawah (Banmus), Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK),” terang Ahmad Halim.
Usai pembentukan AKD, lanjut Halim, DPRD Jember akan segera bertemu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember. Langkah ini dilakukan, untuk membahas APBD Kabupaten Jember tahun 2025.
Denga waktu yang sangat singkat untuk membahasan APBD tahun 2025, satu bulan dari berakhirnya APBD tahun anggaran 2024. Jadi bulan Nopember adalah deadline terakhir dari pembahasan dan penetapan APBD 2025.
Karena itu, langkah awal pihaknya fokus pada pembahasan APBD 2025, karena ini perda wajib atau mendasar, sesuai amanat dari Menteri Dalam Negeri ataupun gubernur, supaya Calon Bupati/Wakil Bupati Jember terpilih dalam pilkada serentak 2024, nantinya tahun 2025 sudah memiliki anggaran.
“Jangan sampai, Bupati/Wakil Bupati Jember terpilih nanti tidak memiliki anggaran,” jelas legislator Partai Gerindra ini.
Sementara untuk pembahasan Perubahan APBD 2024 sudah tidak dapat dilaksanakan lagi, karena batas akhir pembahasan dan penetapan pada September 2024 kemarin. Sebab, karena pada September itu, Banggar DPRD Jember belum terbentuk.
“Padahal syarat pembayaran APBD dilakukan oleh TAPD Pemkab Jember bersama Banggar DPRD Jember,” katanya.
“Pihaknya berharap Pemkab Jember, untuk melakukan konsultasi ke Pusat, terkait belum adanya pembahasan perubahan APBD 2024,” pungkasnya. (Trisno)