Polres Metro Bekasi Ungkap Mafia Tanah yang Rugikan Negara Rp 160 Triliun

Bekasi, Nusantarapos – Polres Metro Bekasi berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan yang menjadi fokus Polri dan Kementerian ATR/BPN dalam tahun 2024. Di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penting yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (15/10/2024).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya kerjasama lintas institusi dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap kasus pertanahan menjadi prioritas kami, demi melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, Menteri ATR BPN menjelaskan kasus yang melibatkan Tersangka RD diduga melakukan penipuan dengan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya dengan 37 korban.

“RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk membuat duplikasi sertipikat dengan mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertifikat, dan nama pejabat terkait. Sertifikat palsu tersebut digunakan oleh RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban. Sebanyak 39 sertifikat hak milik diduga palsu terlibat dalam kasus ini,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan, modus operandi RD melibatkan penggunaan fotokopi sertipikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertifikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertifikat tersebut terlihat asli.

RD memasarkan properti berupa kios dan kontrakan milik keluarganya di media sosial dan meyakinkan korban dengan menunjukkan sertifikat palsu tersebut. Korban tertarik dengan janji keuntungan bulanan dari hasil sewa properti, tetapi setelah beberapa bulan, RD berhenti memberikan keuntungan yang dijanjikan.

“Sedangkan cara RD melakukan aksinya adalah dengan cara pelaku memfotokopi sertifikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertifikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertifikat tersebut terlihat asli seperti milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertifikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertifikat tersebut terlihat asli, kemudian memasarkan propertinya melalui media sosial,” lanjutnya.

Para korban kemudian melaporkan kerugian total sebesar Rp 3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertifikat yang diduga palsu. Penegak hukum telah mengamankan barang bukti, termasuk sertifikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu, serta telah menangkap kedua tersangka.

“Berdasarkan kejadian tersebut para korban membuat laporan dengan kerugian total Rp 3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertifikat yang diduga palsu. Penegak hukum telah mengamankan barang bukti, termasuk sertifikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu,” ujarnya.

“Sedangkan kerugian yang di alami adalah kerugian riil yang dialami mencapai tiga milyar sembilan ratus juta rupiah. Dari sisi fiskal, kerugian nilai tanah sebesar Lima ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah untuk setiap sertifikat, dengan total kerugian mencapai Rp 23 milyar. Selain itu, BPHTB yang seharusnya dibayarkan adalah Rp 1,6 milyar untuk 39 sertifikat,” ungkapnya.

Kerugian potensial juga signifikan, dengan proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing diperkirakan bernilai Rp 174 milyar dan proyek MRT Fase III yang memiliki nilai mencapai Rp 160 triliun.

“Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian langsung bagi para korban tetapi juga berdampak negatif terhadap potensi pertumbuhan ekonomi daerah. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan hak-hak para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, yang menerima kunjungan Menteri ATR/BPN ini menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini. Tersangka RD dan PS telah memanfaatkan dokumen palsu untuk memperdaya para korban dengan modus jaminan hutang. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti dan selalu memverifikasi keaslian sertifikat melalui instansi resmi sebelum melakukan transaksi. Penyidik telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tuntas. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal serupa,” Ungkap Twedi.

Dengan kegiatan ini, diharapkan target operasi tindak pidana pertanahan di wilayah Bekasi dapat terselesaikan, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Kami berharap semua tindak pidana pertanahan yang diilakukan oleh para mafia tanah dapat terselesaikan, sehingga masyarakat dapat merasakan kepastian hukum dan perlindungan harta benda mereka,” tutup Twedi. (Penmas)