Diduga Lakukan Persengkokolan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat dengan Pemenang E-katalog, Negara Alami Kerugian Hampir Rp 4 Miliar

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Sungguh keterlaluan, ulah oknum pejabat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Diduga demi kepentingan ekonomi dan memperkaya diri sendiri, oknum pejabat di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat diduga tega merekayasa pemenang peserta e katalog pada pengadaan Tong Bin 660, tong sampah berdoa 240 liter dan tong sampah pilah tiga. Hingga negara diduga dirugikan hampir mencapai Rp 4 miliar.

Untuk anggaran tong sampah beroda dust bin 660 liter Rp 1,261.700.000. Anggaran tong sampah beroda 240 liter Rp 189.890.000. Anggaran tong sampah pilah tiga Rp 1,228.789.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Graha Laksana Abadi yang merupakan pemenang pelaksanaan peserta e-katalog di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk pengadaan Tong Bin 660, Tong sampah beroda 240 liter dan tong sampah pilah tiga.

Berdasarkan tayangan pada e-katalog LKPP, PT Graha Laksana Abadi menggandeng PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera yang beralamat gang semut no 14 RT 007/004 Kapuk Jakarta Barat.

Dari sinilah diduga persoalan rekayasa pemenang oleh oknum pejabat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat muncul kepermukaan. Pasalnya berdasarkan keterangan dari situs e-katalog PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera hanya memproduksi : Kotak perkakas dengan ukuran 2,4 cm -36,1 cm, kotak Sampah ukuran 1,9-4,4 Lt, Kursi 17-87,5cm , pot bunga 6,5-63cm , Sign Cone 32-118 cm, Ember 1,4- 100 lt, jirigen 1-30 lt, Kontainer industri 14-640 lt, kotak Sampah 45-360 lt, pallet 80-120 cm, papan peringatan 24-120 cm, tong air 50-230 lt, wadah penyimpanan 13-230 lt dengan merek Green Leaf. Dan dipastikan PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera tidak pernah memproduksi tong bin 660.

Namun anehnya, PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera Tidak pernah memberikan dukungan kepada PT Graha Laksana Abadi sebagai penyedia e-katalog artinya diduga PT Graha Laksana Abadi memalsukan surat dukungan pabrik untuk mendapat TKDN.

Hal itu terlihat dari barang-barang yang disuplai seperti Tong Bin 660, tong beroda, tong pilah. Tidak ada merk Green Leaf, melainkan hanya kode HDPE saja disalah satu sudutnya. Sehingga dapat dipastikan bahwa PT Graha Laksana Abadi mencomot nilai TKBN milik PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat Jakarta Barat adalah, dari mana sumber barang-barang yang di dapat PT Graha Laksana Abadi dan telah disuplay ke Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Hal ini diduga merupakan barang import. Yang artinya tidak memiliki TKDN.

Tidak sampai disitu, kejanggalan terhadap harga yang diajukan PT Graha Laksana Abadi hampir mendekati dari nilai pagu yang ada dianggaran. Dalam hal ini pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat tidak serius dalam menegosiasikan penawaran.

Saat Nusantarapos.co.id melakukan konfirmasi kepada PT Graha Laksana Abadi di kantornya yang berlokasi kawasan perkantoran jalan TB Simatupang, ternyata hanyalah sebuah perusahaan virtual yang menumpang alamat pada salah satu perusahaan di perkantoran tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi masalah ini kepada Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Hariadi hanya melempar tanggung jawab kepada Petugas PPK nya. ” Silahkan dikonfirmasi kepada PPK ya langsung aja,” ujarnya.

Begitupun dengan petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat yang bernama Erfan. Menurut nya penunjukkan PT Graha Laksana Abadi sebagai pemenang e-katalog pada pengadaan di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat sudah sesuai SOP yang berlaku. ” Urusan PT Graha Laksana Abadi merupakan perusahaan virtual bukan urusan saya. Yang jelas perusahaan itu sudah menang dan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya.

Namun ketika dikejar masalah ini bisa memanggil pihak Kejaksaan negeri Jakarta Barat untuk ikut meneliti kejanggalan yang terjadi, Erfan memohon untuk tidak dilakukan hal itu. ” Kalo bisa jangan sampai ke pidsus Kejari Barat untuk masalah inilah,” mohon Ervan kepada Nusantarapos.co.id

Berdasarkan tiga kegiatan tersebut maka diharapkan inspektorat provinsi DKI maupun Kejaksaan harus melakukan audit atas semua kegiatan barang dan jasa di Sudin lingkungan hidup Jakarta Barat. Mengingat dugaan persengkokolan tersebut yang dapat merugikan keuangan negara.