Dalam terminology politik baik itu pada pilkada dan pemilu ada yang disebut sebagai kampanye hitam atau black campaign. Istilah ini merupakan istilah serapan dari bahasa asing. Kampanye adalah kegiatan peserta pilkada dan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu atau pilkada dan pemilihan lain dalam konteks pemberian suara oleh masyarakat harus dilakukan dengan cara yang lurus, bersih dan terang.
Kampanye adalah sebuah propose to something, merupakan suatu prilaku dari seseorang atau calon atau dari orang-orang atau partai atau kelompok yang mendukungnya untuk meyakinkan orang-orang agar mau memilihnya dengan menunjukkan dan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan diperbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan apabila orang-orang memilih calon tersebut. Itu definisi positif dari Kampanye.
Jika ada definisi yang positif, maka harus ada definisi yang negatif. Larangan dalam kampanye yang tidak boleh dilakukan Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan republik indonesia. Ketiga, kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan atU masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu yang lain. Ketujuh, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu atau pilkada. Kedelapan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesembilan, membawa dan menggunakan tanda gambar dan atau atribut lain selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu atau pilkada yang bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Kesepuluh larangan kampanye tersebut itulah yang bisa dikategorikan sebagai kampanye negatif.
Black campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, maka media untuk melancarkan Black campaign pun semakin canggih, jika dahulu black campaign yang dikenal sebagai Whispering campaign menggunakan metode desas desus dari mulut ke mulut, maka dewasa ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi dan multimedia.
Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. Komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih , kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Pola kampanye hitam ini berbeda dengan kampanye negatif yang memang didukung data dan fakta yang bisa dipertanggung jawabkan baik pelaku maupun kredibilitas informasinya. Kampanye hitam biasanya lazim dilakukan dinegara-negara totaliter dan kelompok politik radikal, seperti komunis maupun fasis.
Black campaign ( kampanye hitam) masih dianggap efektif oleh beberapa pihak, karena mampu mempengaruhi nilai elektoral musuh politiknya. Namun kampanye hitam sejatinya merupakan manifestasi dari ketidak percayaan diri pelakunya. Kampanye hitam itu justru menunjukkan kelemahan pelaku / inisiatornya. karena mereka tidak cukup percaya diri akan keunggulan diri sendiri.