HUKUM  

Sidang Dugaan Korupsi Budi Said, Diduga JPU Hadirkan Saksi Rekayasa

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi atas transaksi emas di PT Antam kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

Dalam persidangan yang menjerat Budi Said tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi yang salah satunya Sri Agung Nugroho.

Dikesaksiannya, Agung mengaku bingung bisa dikaitkan dalam perkara tersebut. Terlebih, disebutkan dirinya bertransaksi emas dengan Budi Said.

Selain itu. Agung juga merasa heran soal alamat tinggalnya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan berbeda sekali dengan fakta yang dimiliki.

Hal ini terungkap ketika majelis hakim menanyakan tempat tinggal saksi yang beralamat di Kampung Pulo, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagaimana yang tertulis di dalam berkas acara pemeriksaan.

“Sejak tahun 2015 saya sudah tinggal di Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi, Pak hakim,” jawab Agung.

“Apakah dulu pernah tinggal di sana (Kampung Pulo-red)?,” tanya hakim lagi.

“Tidak pernah Pak hakim,” jawabnya singkat.

Disebutkan Agung, sebagai mantan karyawan di PT Indoporlen, Bekasi, dirinya tidak pernah bepergian ke Surabaya, apalagi dibilang kenal dengan terdakwa Budi Said.

“Tapi, saudara saksi kenal nggak dengan terdakwa Budi Said?,” desak hakim.

“Tidak Pak,” tegasnya.

Meski demikian, saksi mengaku pernah didatangi tim penyidik Kejaksaan Agung di rumahnya sebanyak dua kali. Katanya, dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Budi Said.

“Waktu itu saya udah katakan, tidak pernah saya beli emas kepada siapa pun. Apalagi dalam jumlah besar seperti itu, Pak hakim,” terangnya.

Untuk diketahui, pada kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Budi Said melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Tak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Budi Said pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.