DAERAH  

Sepakat Rancangan KUA-PPAS 2025 Dibahas Bersama DPRD dan Pemkot Depok

DEPOK, NUSANTARAPOS – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran 2025 dibahas dan telah sah disetujui DPRD dan Pemkot Kota Depok melalui Rapat Paripurna, di Ruang Rapat DPRD Kota Depok, Kamis (07/11/24).

Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Nota Keuangan KUA PPAS 2025 ditanda tangani Walikota Depok, Mohammad Idris, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo menjelaskan, Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas guna mendukung pembangunan Kota Depok.

“Ini dapat dicapai kesamaan pandang dalam mencermati dan memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut dengan ditandatanganinya nota kesepakatanterhadap KUA-PPAS Kota Depok 2025 pada hari ini,” Ujarnya.

Edi Masturo menjelaskan, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2025 diajuka pada rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp3.842.415.262.487. pada pembahasan badan anggaran bersama TAPB telah disepakati adanya penambahan sebesar Rp482.730.012.335.

Sehingga jumlah pendapatan daerah pada APBD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 4.325.145.274.822,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pendapatan daerah ini, rencana penerimaan dari pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaankekayaanmilik daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Edi juga mengatakan, untuk belanja daerah diajukan pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.926.119.391.501 pada pembahasan badan anggaran bersama TAPD disepakati adanya penambahan sebesar Rp 599.183.627.177.

dalam hal penerimaan pembiayaan untuk tahun anggaran 2025 kebijakan pemerintah daerah adalah memanfaatkan penerimaan silpa tahun anggaran 2024, silpa dimaksud diprediksi dari hasil efesiensi pelaksanaan belanja dan kelebihan target pendapatan.

“Yang selanjutnya diharapkan dapat menutup defisit tahun anggaran berjalan. kebijakan pembiayaan daerah didasari atas beberapaasumsi,” ujarnya. (Ri)