TRENGGALEK,NUSANTARAPOS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama seluruh camat di wilayah Trenggalek, Rabu, (13/11).
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat peran camat sebagai koordinator para kepala desa sekaligus perpanjangan tangan Bupati.
Menurut Husni, peningkatan wewenang camat sangat diperlukan agar mereka dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
“Kami mendukung camat agar memiliki wewenang lebih. Bentuk dukungan itu nanti akan dibuatkan regulasi agar lebih kuat,” ujar Husni.
Selama ini, Komisi I melihat bahwa camat memiliki peran signifikan dalam pelayanan publik, namun wewenang mereka terbatas karena kebijakan masih berada di bawah kendali Bupati.
“Dahulu, camat seolah memiliki ‘tongkat komando’ yang kuat. Sekarang, mereka lebih bersifat pelaksana dari kewenangan Bupati,” jelas Husni.
Husni menambahkan, meskipun camat merupakan perwakilan Bupati di kecamatan, kebijakan yang mendukung mereka untuk memiliki wewenang lebih dalam pengawasan dan pembinaan desa sangat diperlukan.
Selain memperkuat peran camat, rapat ini juga membahas pentingnya peningkatan SDM desa guna mendukung efektivitas pengawasan dan pelayanan masyarakat.
Dengan adanya peraturan pendukung, Komisi I DPRD Trenggalek berharap kinerja camat sebagai koordinator kepala desa dapat lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
M. Husni, politisi dari Partai Hanura ini berkomitmen, pihaknya di Komisi I segera menyusun regulasi yang memberikan dasar hukum kuat bagi camat dalam menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga pelayanan publik di kecamatan bisa lebih maksimal dan profesional.