HUKUM  

Mediasi BosDa Kabupaten Pacitan Masih Alot, Pihak Pengacara Tergugat Nilai Tidak Sah Jika Orang Tua Murid se- Pacitan Tidak Menggugat

Kuasa Hukum Tergugat BosDa M. Mukhlasir S. Khitan S.H dan Yuniar Riza Hakiki

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Gugatan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BosDa) di Kabupaten Pacitan yang mencatut nama Bupati Pacitan INB telah menjalani mediasi ke dua di Pengadilan Negeri Pacitan.

Namun pada mediasi yang ke dua ini, tergugat INB dari awal enggan untuk memenuhi panggilan karena menurut pengacaranya, M. Mukhlasir S. Khitan S.H surat yang dilayangkan tersebut salah alamat.

Dirinya menyebut masih akan mempertanyakan sebenarnya pertanyaan pada mediasi pertama karena kedudukan san kedudukan hukum penggugat harus jelas. Namun hingga pertemuan mediasi kedua ini, menurut kuasa hukum INB pihak penggugat belum bisa menjelaskan secara detail dan bahkan mengklaim dan menyatakan bahwa gugatan tersebut akan direvisi karena dari penggugat.

“Penggugat itu tidak bisa menjelaskan secara detail, bahkan mengklaim dan menyatakan gugatan itu akan direvisi. Makanya juga didesak oleh bu mediator. Ya ini penggugatnya siapa tergugatnya siapa. Kalau jelas tergugatnya itu INB selaku Bupati selayaknya gugatan itu ditujukan ke rumah dinas minimal di kantor bupati Pacitan bukan di kediaman INB secara personal,” katanya, Rabu (13/11/24).

Dengan adanya kesalahan tersebut, pihak tergugat pun akan menunggu perbaikan dari penggugat. “Kita tunggu saja apakah perbaikannya itu diperbaiki model seperti apa, apakah yang minor minor saja ataukah versi kami akan dicabut dan memperbaiki alamat tergugatnya,” imbuh M. Mukhlasir S. Khitan S.H.

Sementara, saat ditanya mengenai persmasalahan BosDa ini, pihak pengacara tergugat menyatakan bahwa itu bukan kapasitasnya untuk menjawabnya. Namun dirinya bersikukuh bahwa yang jelas gugatan itu dari awal ditujukan ke bupati, tentunya yang berkopetensi menjawab itu adalah pemerintah daerah yang diwakili oleh kuasa hukum pemerintah daerah yang ada di pemda. Dirinya mendatangi Pengadilan Negeri ini hanya untuk sebagai kuasa hukum INB secara pribadi.

Sementara itu, ketika dua orang penggugat ini pasang badan mewakili masyarakt Pacitan, pihak kuasa hukum tergugat, Yuniar Riza Hakiki mengatakan, “60 miliar untuk seluruh warga masyarakat Pacitan nah setelah kami tanyakan apakah ada surat kuasa khusus dari seluruh warga masyarakat, orang tua wali murid itu beliau tidak bisa menunjukkan alasannya.”

Bahkan dirinya juga menyebut, kalau yang lain atau seluruh warga atau seluruh orang tua wali murid di Kabupaten Pacitan tidak berani untuk mengajukan gugatan ini, hal tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diinginkan sebesar 60 miliar. “Kalau memang yang diingini kerugian beliau berdua artinya kan tidak harus meminta segitu,” jelasnya.

Di tempat terpisah, pengacara penggugat, Yoga Tamtama Pamungka, S.H., tetap terus memperjuangkan gugatannya. “Kami yakin karena merujuk pada program Pak SBY saat menjadi Presiden RI ke 6, beliau sudah memiliki cita-cita bahwa akan merealisasikan pendidikan gratis di tingkat dasar pada khususnya.”

Dirinya melakukan gugatan tersebut juga memiliki pedoman pada PP 47 tahun 2008 pasal 6 angka 3 dan PP 47-2008 pasal 9 angka (1), dimana pada PP 47 pasal 6 angka 3 yang berbunyi, ” Pengelolaan wajib belajar pendidikan dasar tingkat Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota dan PP 47 2008 pasal 9 angka (1) yang berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

“Tak hanya itu saja, tapi acuan kami yang menjadi dasar tuntutan adalah juga PP 48 tahun 2008 pasal 9 angka 1, pasal 21 angka 2 pasal 10 angka 3,” pungkasnya.

Penulis: JOKO