Hasrat: Rapat di Luar Kota DPRD DKI Langgar Aturan

Bogor, Nusantarapos.co.id – Sepertinya prilaku DPRD DKI yang tengah membahas RAPBD 2025 tidak patut ditiru. Bahkan menjadi sorotan masyarakat Jakarta, khusus Relawan Prabowo di Pilpres 2024, yang juga Ketua Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto.

Betapa tidak, yang seharusnya mengelar rapat di dalam kota, ini dilakukan di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Rapat sendiri digelar selama tiga hari, mulai Senin (18/11) hingga Rabu (20/11).

Menurut Sugiyanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI melakukan rapat di luar gedung DPRD justru melanggar aturan.

“Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Adapun bunyi Pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2018 ayat 1 berbunyi, Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD”,” ujar aktivis senior ini kepada Nusantarapos di Jakarta.

Sugiyanto menjelaskan, pembahasan di luar kota jelas indikasi PP Nomor 12 Tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut. Apalagi saat ini sudah tidak corona alias Covid 19. Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit DPRD dan Pemprov DKI, karena kemungkinan adanya pemborosan anggaran.

“Jika itu penyimpangan anggaran harus diproses secara hukum. Karena ini dianggap pemborosan anggaran, dan kalau melanggar PP itu sudah pelanggaran cukup serius,” tegas Sugiyanto