PACITAN,NUSANTARAPOS,- Pelaksanaan diskusi publik yang diadakan di dalam gedung DPRD Kabupaten Pacitan malam ini, Rabu (20/11/24) banyak menduga ada kecurangan, karena ada indikasi untuk memenangkan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan.
John Vera Tampubolon, Ketua Projo Kabupaten Pacitan yang juga sekaligus tim paslon 01 dalam pilkada Kabupaten Pacitan ini menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara acara.
Dirinya bahkan menilai bahwa acara tersebut ada tendensi untuk pemenangan paslon no 02 yakni pasangan Aji-Gagarin. Apalagi acara tersebut diadakan di dalam gedung DPRD Pacitan, tentu ini ada tendensi aroma yang tidak baik. “Kalau itu sifatnya dialog tentunya tidak seperti ini. Itu gedung DPRD lo?” katanya kepada wartawan.
Apalagi, John Vera juga menyayangkan dengan adanya Ketua DPRD kabupaten Pacitan yang menjadi tim pemenangan dan ikut kampanye dan bahkan mengajak untuk memenangkan paslon no 02. Menurutnya, perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa DPRD adalah pejabat daerah, dan menegaskan bahwa pejabat daerah dilarang terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana.
Namun selain itu, yang mengherankan lagi, pihak Bawaslu seolah-olah membiarkan dengan kejadian tersebut, sehingga dapat melukai salah satu paslon yang merasa dirugikan.
“Yang menjadi pertanyaan saya sebagai penyelenggara pemilu justru Bawaslu ada di situ. Kalau saya memberikan contoh, ini ada perjudian, tapi di situ ada oknum penegak hukum kan berarti juga sama-saja,” ketusnya.
Dengan kejadian tersebut, John berharap pihak penegak hukum dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pacitan dapat berjalan dengan adil, aman sesuai dengan aspirasi masyarakat Pacitan.