Diduga Melanggar UU Pilkada, Oknum Kades Dersono Dilaporkan ke Bawaslu

Dari Kiri-ke Kanan : Moh Muzayin dan Mustofa Ali Fahmi, Tim Advokasi Ronny-Wahyu

PACITAN,NUSANTARAPOS,-Jelang hari pencoblosan, beredar isu di beberapa group WhatsApp massanger tentang dugaan untuk pemenangan salah satu tim paslon. Dalam isi percakapan tersebut diduga dari salah satu kepala desa mengatakan meminjamkan uang kepada yang bukan pemilih paslon no 01.

Percakapan voice note yang diduga dari Kepala Desa Dersono, Kecamatan Pringkuku ini yang kira-kira berdurasi 1 menit 49 detik merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu meskipun belum ada kebenarannya dengan money politik.

Mohammad Muzayin yang merupakan pengacara dan juga tim hukum paslon No 01 mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan voicenote tersebut ke pihak Badan pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabu[aten Pacitan. Bahkan sebelumnya, Muzayin membenarkan, sebelum dirinya mengirim hasil rekaman tersebut Bawaslu sudah menerimanya terlebih dahulu. “Ternyata sebelum saya mengirim sore, siangnya Bawaslu sudah menerima informasi itu,” katanya melalui jumpa persnya, Selasa (26/11/24).

Lanjut Muzayin, meskipun voice note yang beredar tersebut belum ada bukti dengan dugaan money politik, namun terkait dari segi netralitas terkait Undang-undang Pilkada sudah dikategorikan membeda-bedakan. :”Artinya untuk yang Kasun-kasun yang terindikasi dengan paslon no 01 jangan dikasih, saya tidak akan berikan dan dia sudah menyebut secara vulgar,” terangnya.

 

Dirinya pun menjelaskan, karena kepala desa itu merupakan aparat yang di dalamnya aturannya sudah diatur, seharusnya bersikap netral. “Dalam aturannya harusnya kepala desa tersebut netral dan kemudian kepala desa itu dibayar oleh negara, maka kemudian Undang-undang itu sudah melekat, Artinyajuga tidak boleh menyatakan diri atau berpihak kepada salah satu paslon. Jadi kalau dia menyebut paslon 01 dan sebagainya jangan dan sebagainya itu sudah dapat diartikan bahwa dia itu berpihak kepada salah satu paslon dan itu tidak netral,” urainya.

 

Dengan adanya kejadian tersebut, Muzayin akan mengambil langkah untuk mendorong Bawaslu untuk menegakkan Undang-undang yang berlaku sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. “Nanti kita akan lihat dulu sejauh mana kemudian kinerja bawaslu kalo kinerjanya tidak bagus menurut kami dan panjenengan semua  sebagai pengamat social kemudian menyatakan ini  biar kita akan menindaklanjuti cuman ranah untuk menegakkan hukum itu ya memang sejatinya milik dari bawaslu bukan milik kita.kita hanya kemudian mendorong atau mengawal agar bawaslu memberikan dan melakukan penegakkan hukum sebagaimana yang harus dilakukan,” pungkasnya.