Penulis: aktivis senior Jakarta Sugiyanto
Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024 telah selesai. Namun, Pilkada Jakarta masih menyisakan pro dan kontra mengenai apakah pemilihan ini akan berakhir dalam satu putaran atau membutuhkan dua putaran. Hal ini mendorong saya untuk menulis artikel terkait isu tersebut.
Hasil quick count dari beberapa lembaga survei yang telah mencapai 100 persen menunjukkan bahwa Pilkada Jakarta 2024 kemungkinan besar selesai dalam satu putaran. Beberapa hasil quick count tersebut menggambarkan indikasi kuat bahwa Pilkada Jakarta dapat diselesaikan hanya dalam satu putaran.
Lemvaga survei, Litbang Kompas mencatat hasil survei sebagai berikut: Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 40,02%, Dharma-Kun 10,49%, dan Pramono-Rano atau Pram-Deul 49,49%.
Sementara itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,29%, Dharma-Kun 10,61%, dan Pramono- Rano 50,10%.
Lembaga survei Charta Politika merilis data dengan hasil: Ridwan Kamil-Suswono 39,25%, Dharma-Kun 10,60%, dan Pramono-Rano atau Pram-Duel 50,15%.
Kemudian ada lembaga survei Poltracking, mencatat data hasil quick count yakni, Ridawan Kamil-Suswowno 39, 14%, Dharma-Kun 10,26% dan Pram-Duel 50,48%.
Adapun Indikator mencatat hasil survei sebagai berikut: Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,53%, Dharma-Kun 10,61%, dan Pramono-Rano 49,87%.
Aturan Pilkada Jakarta
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan. Pasal 1, “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.”
Dalam pasal 2 ditegaskan, “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pemenang.”
Ketentuan ini juga dipertegas oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016. Pasal 36 ayat (1) dan ayar (2), menyatakan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% di Pilkada Jakarta langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu putaran kedua.
Namun, jika tidak ada pasangan yang mencapai 50%, maka pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan dengan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Analisis Hasil Quick Count
Berdasarkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei, pasangan Pramono-Rano atau Pram-Duel diketahui berhasil melampaui ambang batas 50% di sebagian besar survei. Hal ini menunjukkan potensi kuat bahwa Pilkada Jakarta dapat selesai dalam satu putaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, beberapa lembaga survei juga mencatat hasil quick count pasangan Pram-Duel berada di bawah 50%. Artinya, perolehan suara Pram-Duel kurang dari ambang batas yang diperlukan.
Dengan demikian, keputusan final tetap bergantung pada hasil real count yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penghitungan manual. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari KPU.
Jika hasil real count KPU sejalan dengan quick count, maka pasangan Pram-Duel akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran. Sebaliknya, jika Pram-Duel tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara, Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua
Pilkada Jakarta 2024 menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi aturan dan proses demokrasi. Jika hasil akhirnya menunjukkan kemenangan pasangan Pram-Duel, maka ini menegaskan dukungan kuat masyarakat Jakarta pada mereka.
Mari kita tunggu keputusan resmi dari KPU untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur. Hasil akhir yang sah adalah berdasarkan penghitungan manual resmi hasil Pilkada Jakarta dari KPU, bukan berdasarkan quick countmaupun real count sementara.